FILIPINA

Khawatir Ganggu Fiskal Negara, Menkeu Tolak Usul Penangguhan Cukai BBM

Dian Kurniati | Minggu, 24 September 2023 | 11:30 WIB
Khawatir Ganggu Fiskal Negara, Menkeu Tolak Usul Penangguhan Cukai BBM

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno menolak usulan DPR yang meminta adanya penangguhan cukai atas bahan bakar minyak (BBM) selama 3 bulan sebagai upaya meredam lonjakan harga.

Diokno menjelaskan penangguhan cukai BBM bakal berdampak serius pada kas negara dan ekonomi nasional. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut juga lebih menguntungkan orang-orang kaya yang mengonsumsi BBM dalam volume besar.

"[Usulan penangguhan cukai BBM] hanya berpandangan pendek dan tidak bijaksana," katanya, Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Diokno menuturkan kebijakan penurunan harga BBM memang populer di antaranya politikus. Meski begitu, implementasinya tidak mudah. Selain harus merevisi undang-undang, lanjutnya, perubahan perilaku masyarakat karena penurunan harga BBM juga sulit diantisipasi.

Jika harga BBM benar-benar diturunkan melalui penangguhan cukai, pemerintah bakal dihadapkan pada penolakan keras ketika ingin mengenakan cukai ini lagi.

Di sisi lain, penangguhan cukai BBM akan berdampak buruk terhadap pemulihan ekonomi dan fiskal negara. Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga bakal memperburuk peringkat utang Filipina dan strategi pengelolaan utang secara keseluruhan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk hitung-hitungan Kemenkeu, Diokno memaparkan potensi penerimaan negara yang hilang karena penangguhan cukai BBM akan mencapai PHP41,4 miliar atau Rp11,22 triliun pada kuartal IV/2023 saja.

Jika pajak pertambahan nilai (PPN) ikut ditangguhkan, potensi penerimaan negara yang hilang bertambah PHP31,2 miliar atau Rp8,45 triliun.

"Pendapatan negara ini sudah dialokasikan untuk mendanai program prioritas pemerintah seperti layanan sosial dan infrastruktur," ujar Diokno seperti dilansir philstar.com.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kementerian Keuangan juga turut membuat skenario pelebaran defisit apabila cukai BBM dan PPN BBM ditanggungkan. Hasilnya, defisit anggaran diperkirakan melonjak dari 6,1% PDB menjadi 6,4% PDB.

Untuk posisi utang pemerintah, diestimasi membengkak dari 61,4% PDB menjadi 61,7% PDB. Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan posisi utang ke level 39% PDB atau seperti sebelum pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak