DALAM artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang cukai. Selanjutnya, dalam artikel ini akan diuraikan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa di bidang cukai.
Terdapat dua upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa di bidang cukai, yakni banding dan gugatan. Pengajuan kedua upaya hukum tersebut dilakukan berdasarkan pada objek dan persyaratan tertentu.
Ketentuan terkait dengan objek dan syarat pengajuan keberatan dan penyelesaiannya di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).
Banding
BERDASARKAN pada Pasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Keputusan tersebut dipahami sebagai suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sesuai dengan Pasal 43A UU Cukai, banding di bidang cukai dapat diajukan apabila seseorang menyatakan keberatan atas keputusan direktur jenderal bea dan cukai. Merujuk pada Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila wajib pajak pengajuan banding terkait sengketa cukai.
Pertama, banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Kedua, banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang disbanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 43A UU Cukai telah menetapkan jangka waktu pengajuan banding ialah paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan atau keputusan. Dengan begitu, jangka waktu pengajuan sengketa cukai sesuai dengan ketentuan Pasal 43A UU Cukai tersebut.
Ketiga, jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding. Keempat, terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding. Kelima, banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Keenam, pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang diajukan banding.
Gugatan
MENGACU pada Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak, gugatan diartikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, gugatan di bidang cukai dapat diajukan apabila seseorang merasa keberatan atas pencabutan izin kegiatan usaha bukan atas permohonan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43B UU Cukai. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU Cukai, izin kegiatan dapat meliputi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Saat mengajukan permohonan gugatan, wajib pajak harus menyusun surat gugatan berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku. Adapun syarat dan ketentuan pengajuan gugatan tercantum dalam Pasal 40 UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 43B UU Cukai.
Pertama, gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Kedua, pengajuan gugatan dapat dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau keputusan. Ketiga, terhadap satu pelaksanaan penagihan atau keputusan diajukan untuk satu surat gugatan.
Keempat, gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Gugatan juga mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.