MALAYSIA

Keringanan Pajak Penjualan Mobil Diperpanjang Hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 12:15 WIB
Keringanan Pajak Penjualan Mobil Diperpanjang Hingga Juni 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk memperpanjang insentif pembebasan pajak penjualan mobil baru hingga Juni 2021.

Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tersebut untuk mendorong pemulihan industri otomotif di dalam negeri. Pembebasan pajak penjualan berlaku atas mobil baru rakitan lokal, sedangkan pada mobil impor akan mendapat potongan pajak.

"Pembebasan pajak penjualan sebesar 50% dikenakan pada mobil penumpang yang sepenuhnya dirakit (impor), termasuk MPV dan SUV baru dan bekas," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam rencana pemulihan ekonomi yang diluncurkan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin untuk memacu pertumbuhan industri lokal. Kebijakan itu diumumkan setelah pengusaha meminta dukungan untuk merevitalisasi pasar otomotif.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan untuk kendaraan sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. "Dengan insentif, penjualan mobil rakitan lokal akan bebas pajak dan mobil impor dikenakan pajak 5%," sebut Kemenkeu seperti dilansir malaymail.com.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif pajak tersebut sepanjang periode 15 Juni hingga 31 Desember 2020. Asosiasi Otomotif Malaysia mengapresiasi kebijakan itu karena akan membantu industri menahan tekanan krisis Covid-19.

Presiden Asosiasi Otomotif Malaysia Datuk Aishah Ahmad meyakini pemberian insentif pajak akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil baru. Pandemi saat ini menyebabkan masyarakat makin sulit membeli mobil, sedangkan perbankan lebih ketat dalam memberikan kredit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN