MALAYSIA

Keringanan Pajak Penjualan Mobil Diperpanjang Hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 12:15 WIB
Keringanan Pajak Penjualan Mobil Diperpanjang Hingga Juni 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk memperpanjang insentif pembebasan pajak penjualan mobil baru hingga Juni 2021.

Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tersebut untuk mendorong pemulihan industri otomotif di dalam negeri. Pembebasan pajak penjualan berlaku atas mobil baru rakitan lokal, sedangkan pada mobil impor akan mendapat potongan pajak.

"Pembebasan pajak penjualan sebesar 50% dikenakan pada mobil penumpang yang sepenuhnya dirakit (impor), termasuk MPV dan SUV baru dan bekas," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam rencana pemulihan ekonomi yang diluncurkan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin untuk memacu pertumbuhan industri lokal. Kebijakan itu diumumkan setelah pengusaha meminta dukungan untuk merevitalisasi pasar otomotif.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan untuk kendaraan sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. "Dengan insentif, penjualan mobil rakitan lokal akan bebas pajak dan mobil impor dikenakan pajak 5%," sebut Kemenkeu seperti dilansir malaymail.com.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif pajak tersebut sepanjang periode 15 Juni hingga 31 Desember 2020. Asosiasi Otomotif Malaysia mengapresiasi kebijakan itu karena akan membantu industri menahan tekanan krisis Covid-19.

Presiden Asosiasi Otomotif Malaysia Datuk Aishah Ahmad meyakini pemberian insentif pajak akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil baru. Pandemi saat ini menyebabkan masyarakat makin sulit membeli mobil, sedangkan perbankan lebih ketat dalam memberikan kredit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan