MALAYSIA

Keringanan Pajak Penjualan Mobil Diperpanjang Hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 12:15 WIB
Keringanan Pajak Penjualan Mobil Diperpanjang Hingga Juni 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk memperpanjang insentif pembebasan pajak penjualan mobil baru hingga Juni 2021.

Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tersebut untuk mendorong pemulihan industri otomotif di dalam negeri. Pembebasan pajak penjualan berlaku atas mobil baru rakitan lokal, sedangkan pada mobil impor akan mendapat potongan pajak.

"Pembebasan pajak penjualan sebesar 50% dikenakan pada mobil penumpang yang sepenuhnya dirakit (impor), termasuk MPV dan SUV baru dan bekas," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam rencana pemulihan ekonomi yang diluncurkan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin untuk memacu pertumbuhan industri lokal. Kebijakan itu diumumkan setelah pengusaha meminta dukungan untuk merevitalisasi pasar otomotif.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan untuk kendaraan sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. "Dengan insentif, penjualan mobil rakitan lokal akan bebas pajak dan mobil impor dikenakan pajak 5%," sebut Kemenkeu seperti dilansir malaymail.com.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif pajak tersebut sepanjang periode 15 Juni hingga 31 Desember 2020. Asosiasi Otomotif Malaysia mengapresiasi kebijakan itu karena akan membantu industri menahan tekanan krisis Covid-19.

Presiden Asosiasi Otomotif Malaysia Datuk Aishah Ahmad meyakini pemberian insentif pajak akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil baru. Pandemi saat ini menyebabkan masyarakat makin sulit membeli mobil, sedangkan perbankan lebih ketat dalam memberikan kredit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6