KABUPATEN PONOROGO

Kepatuhan Rendah, Ratusan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 12:00 WIB
Kepatuhan Rendah, Ratusan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews - Pemkab Ponorogo, Jawa Timur mencatat terdapat organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih menunggak kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan dinas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono mengatakan inventarisasi saat ini tengah dilakukan untuk kepatuhan pembayaran PKB kendaraan dinas yang dimiliki OPD. Menurutnya, masih ada dinas yang menunggak pembayaran PKB.

"Akan diketahui OPD mana saja yang masih menunggak pajak kendaraan dinas," katanya dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menjelaskan inventarisasi kepatuhan pajak bermula dari penyerahan data dari Samsat Ponorogo yang berisikan daftar tunggakan PKB kendaraan dinas milik pemkab. Tercatat, 868 kendaraan pelat merah Pemkab Ponorogo menunggak pembayaran PKB ke kas provinsi.

Ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut gabungan kendaraan seperti mobil, motor dan kendaraan roda tiga milik pemkab. Menurutnya, masing-masing dinas harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran pajak.

"Pihak pemegang aset harus bertanggung jawab. Membayar pajak kendaraan juga harus tertib karena menjadi kewajiban setiap tahun," tegasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Unit Pelayanan Teknis Bapenda Jawa Timur Wilayah Ponorogo Djoddy Prihambodo mengatakan adanya tantangan dalam mengamankan setoran PKB dari kendaraan dinas milik pemkab. Upaya penagihan sulit dilakukan karena beberapa faktor.

Faktor penghambat penagihan tunggakan pajak karena lokasi kendaraan yang tersebar di berbagai dinas Pemkab Ponorogo. Lalu, pengguna aset kendaraan juga sering berganti sehingga menghambat proses penelusuran kepada penerima kendaraan dinas.

Djoddy menambahkan tunggakan PKB kendaraan dinas berasal dari rendahnya kepatuhan dalam membayar kewajiban pajak. Meski objek pajak yang menunggak pembayaran mencapai ratusan kendaraan, jumlah tunggakan sebenarnya relatif kecil.

"Nominalnya relatif kecil, tidak mungkin kalau tak sanggup membayar," tuturnya seperti dilansir Radar Madiun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra