ZIMBABWE

Kepatuhan Rendah, Negara Ini Beri Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 09:40 WIB
Kepatuhan Rendah, Negara Ini Beri Insentif Pajak

HARARE, DDTCNews – Pemerintah Zimbabwe baru-baru ini memberikan berbagai keringanan pajak kepada perusahaan maupun individu. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah mengatasi tingkat kepatuhan pajak yang rendah.

Berdasarkan pernyataan dalam Anggaran Keuangan Pemerintah Zimbabwe, insentif pajak ini diberikan bagi perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berupa tax holiday selama 5 tahun atas pajak penghasilan (PPh) badan. Selain itu insentif pajak lainnya yang diberikan berupa tarif flat 15% atas pph individu bagi para ekspatriat, serta pembebasan pajak bagi non-resident atas royalti dan dividen.

“Selain itu, impor barang modal atas bahan baku yang tidak diproduksi di pasar dosmetik juga akan dibebaskan dari bea masuk,” ungkap pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Negara ini juga berencana untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan memperkenalkan konsep bentuk usaha tetap (BUT) dari perusahaan asing yang memiliki operasi bisnis di Zimbabwe.

Seperti dilansir dalam tax-news.com, dalam anggaran keuangan tersebut terdapat proposal yang diajukan untuk memperkuat aturan tentang beban bunga dalam intra-group serta biaya administrasi dan manajemen antara perusahaan afiliasi.

Adanya aturan ini akan memperluas cakupan capital gain termasuk keuntungan dari semua aset, baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud. Tidak hanya itu, Otoritas Pajak Zimbabwe juga melakukan perluasan basis pajak PPN terhadap konsumsi barang pokok seperti daging, beras, margarin, dan kentang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra