ZIMBABWE

Kepatuhan Rendah, Negara Ini Beri Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 09:40 WIB
Kepatuhan Rendah, Negara Ini Beri Insentif Pajak

HARARE, DDTCNews – Pemerintah Zimbabwe baru-baru ini memberikan berbagai keringanan pajak kepada perusahaan maupun individu. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah mengatasi tingkat kepatuhan pajak yang rendah.

Berdasarkan pernyataan dalam Anggaran Keuangan Pemerintah Zimbabwe, insentif pajak ini diberikan bagi perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berupa tax holiday selama 5 tahun atas pajak penghasilan (PPh) badan. Selain itu insentif pajak lainnya yang diberikan berupa tarif flat 15% atas pph individu bagi para ekspatriat, serta pembebasan pajak bagi non-resident atas royalti dan dividen.

“Selain itu, impor barang modal atas bahan baku yang tidak diproduksi di pasar dosmetik juga akan dibebaskan dari bea masuk,” ungkap pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Negara ini juga berencana untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan memperkenalkan konsep bentuk usaha tetap (BUT) dari perusahaan asing yang memiliki operasi bisnis di Zimbabwe.

Seperti dilansir dalam tax-news.com, dalam anggaran keuangan tersebut terdapat proposal yang diajukan untuk memperkuat aturan tentang beban bunga dalam intra-group serta biaya administrasi dan manajemen antara perusahaan afiliasi.

Adanya aturan ini akan memperluas cakupan capital gain termasuk keuntungan dari semua aset, baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud. Tidak hanya itu, Otoritas Pajak Zimbabwe juga melakukan perluasan basis pajak PPN terhadap konsumsi barang pokok seperti daging, beras, margarin, dan kentang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN