ZIMBABWE

Kepatuhan Rendah, Negara Ini Beri Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 09:40 WIB
Kepatuhan Rendah, Negara Ini Beri Insentif Pajak

HARARE, DDTCNews – Pemerintah Zimbabwe baru-baru ini memberikan berbagai keringanan pajak kepada perusahaan maupun individu. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah mengatasi tingkat kepatuhan pajak yang rendah.

Berdasarkan pernyataan dalam Anggaran Keuangan Pemerintah Zimbabwe, insentif pajak ini diberikan bagi perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berupa tax holiday selama 5 tahun atas pajak penghasilan (PPh) badan. Selain itu insentif pajak lainnya yang diberikan berupa tarif flat 15% atas pph individu bagi para ekspatriat, serta pembebasan pajak bagi non-resident atas royalti dan dividen.

“Selain itu, impor barang modal atas bahan baku yang tidak diproduksi di pasar dosmetik juga akan dibebaskan dari bea masuk,” ungkap pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Negara ini juga berencana untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan memperkenalkan konsep bentuk usaha tetap (BUT) dari perusahaan asing yang memiliki operasi bisnis di Zimbabwe.

Seperti dilansir dalam tax-news.com, dalam anggaran keuangan tersebut terdapat proposal yang diajukan untuk memperkuat aturan tentang beban bunga dalam intra-group serta biaya administrasi dan manajemen antara perusahaan afiliasi.

Adanya aturan ini akan memperluas cakupan capital gain termasuk keuntungan dari semua aset, baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud. Tidak hanya itu, Otoritas Pajak Zimbabwe juga melakukan perluasan basis pajak PPN terhadap konsumsi barang pokok seperti daging, beras, margarin, dan kentang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6