HARARE, DDTCNews – Pemerintah Zimbabwe baru-baru ini memberikan berbagai keringanan pajak kepada perusahaan maupun individu. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah mengatasi tingkat kepatuhan pajak yang rendah.
Berdasarkan pernyataan dalam Anggaran Keuangan Pemerintah Zimbabwe, insentif pajak ini diberikan bagi perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berupa tax holiday selama 5 tahun atas pajak penghasilan (PPh) badan. Selain itu insentif pajak lainnya yang diberikan berupa tarif flat 15% atas pph individu bagi para ekspatriat, serta pembebasan pajak bagi non-resident atas royalti dan dividen.
“Selain itu, impor barang modal atas bahan baku yang tidak diproduksi di pasar dosmetik juga akan dibebaskan dari bea masuk,” ungkap pernyataan tersebut.
Negara ini juga berencana untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan memperkenalkan konsep bentuk usaha tetap (BUT) dari perusahaan asing yang memiliki operasi bisnis di Zimbabwe.
Seperti dilansir dalam tax-news.com, dalam anggaran keuangan tersebut terdapat proposal yang diajukan untuk memperkuat aturan tentang beban bunga dalam intra-group serta biaya administrasi dan manajemen antara perusahaan afiliasi.
Adanya aturan ini akan memperluas cakupan capital gain termasuk keuntungan dari semua aset, baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud. Tidak hanya itu, Otoritas Pajak Zimbabwe juga melakukan perluasan basis pajak PPN terhadap konsumsi barang pokok seperti daging, beras, margarin, dan kentang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.