KOTA SEMARANG

Kepada Wajib Pajak Patuh, Pemkot Beri Hadiah Mobil Sampai Rumah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Kepada Wajib Pajak Patuh, Pemkot Beri Hadiah Mobil Sampai Rumah

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memberikan hadiah kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Indriyasari mengatakan pemberian hadiah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh menyelesaikan kewajibannya secara tepat waktu.

"Harapannya, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak, bisa segera membayar pajak karena kontribusinya sangat kita butuhkan untuk pembangunan di Kota Semarang," katanya, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Indriyasari menuturkan pemberian hadiah kepada wajib pajak tersebut dilakukan melalui mekanisme undian. Hadiah yang dibagikan mulai dari rumah, mobil, sepeda motor, sampai dengan sejumlah peralatan elektronik.

Para pemenang dapat mengambil hadiah dalam waktu 60 hari sejak pengumuman dengan membawa fotokopi dan KTP asli, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022 asli, dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB asli.

“Pajak penghasilan final atas hadiah undian yang sebesar 25% akan ditanggung Pemkot Semarang,” sebut Indriyasari.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dia menambahkan program undian berhadiah telah diikuti seluruh wajib pajak yang membayar PBB sebelum 30 September 2022. Menurutnya, program undian berhadiah ini telah efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dia menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang sudah makin baik, meski dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Dia pun mengeklaim realisasi setoran PBB sejauh ini sudah mendekati target yang ditetapkan.

Hingga saat ini, realisasi setoran PBB telah mencapai Rp519 miliar atau 94% dari target Rp550 miliar. Kinerja penerimaan PBB menjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan dengan jenis pajak daerah lainnya.

Dia menambahkan Bapenda akan terus berupaya menggenjot penerimaan pajak hingga akhir 2022. "Untuk yang pajak lainnya, kami masih push lagi 30% di 3 bulan terakhir karena realisasi baru 70% dan per minggu kami pantau agar tidak ada kebocoran pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6