KOTA SEMARANG

Kepada Wajib Pajak Patuh, Pemkot Beri Hadiah Mobil Sampai Rumah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Kepada Wajib Pajak Patuh, Pemkot Beri Hadiah Mobil Sampai Rumah

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memberikan hadiah kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Indriyasari mengatakan pemberian hadiah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh menyelesaikan kewajibannya secara tepat waktu.

"Harapannya, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak, bisa segera membayar pajak karena kontribusinya sangat kita butuhkan untuk pembangunan di Kota Semarang," katanya, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Indriyasari menuturkan pemberian hadiah kepada wajib pajak tersebut dilakukan melalui mekanisme undian. Hadiah yang dibagikan mulai dari rumah, mobil, sepeda motor, sampai dengan sejumlah peralatan elektronik.

Para pemenang dapat mengambil hadiah dalam waktu 60 hari sejak pengumuman dengan membawa fotokopi dan KTP asli, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022 asli, dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB asli.

“Pajak penghasilan final atas hadiah undian yang sebesar 25% akan ditanggung Pemkot Semarang,” sebut Indriyasari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menambahkan program undian berhadiah telah diikuti seluruh wajib pajak yang membayar PBB sebelum 30 September 2022. Menurutnya, program undian berhadiah ini telah efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dia menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang sudah makin baik, meski dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Dia pun mengeklaim realisasi setoran PBB sejauh ini sudah mendekati target yang ditetapkan.

Hingga saat ini, realisasi setoran PBB telah mencapai Rp519 miliar atau 94% dari target Rp550 miliar. Kinerja penerimaan PBB menjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan dengan jenis pajak daerah lainnya.

Dia menambahkan Bapenda akan terus berupaya menggenjot penerimaan pajak hingga akhir 2022. "Untuk yang pajak lainnya, kami masih push lagi 30% di 3 bulan terakhir karena realisasi baru 70% dan per minggu kami pantau agar tidak ada kebocoran pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra