KEBIJAKAN FISKAL

Kepada DPR, Sri Mulyani Pastikan Rasio Utang 36,5% PDB Masih Aman

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:00 WIB
Kepada DPR, Sri Mulyani Pastikan Rasio Utang 36,5% PDB Masih Aman

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah senilai Rp8.338 triliun atau 36,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio utang pemerintah tersebut masih terjaga pada level yang aman. Menurutnya, rasio utang di hampir semua negara mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19, tetapi di Indonesia justru relatif lebih rendah.

"Rasio utang kita begitu naik [karena pandemi Covid-19] langsung kemudian turun. Ini sangat diperhatikan sekali dan di-notice sebagai suatu komitmen dari pengelolaan APBN yang baik," katanya dalam rapat kerja bersama DPR, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan kenaikan kebutuhan belanja negara, sedangkan di sisi lain pendapatan negara mengalami kontraksi tajam. Pemerintah dan DPR pun sepakat memperlebar defisit anggaran dan menambah penerbitan utang.

Dalam suasana pandemi tersebut, rasio utang pemerintah melonjak dari 30,2% pada 2019 menjadi 39,4% pada 2020. Rasio utang ini kembali naik 40,7% pada 2021, tetapi kemudian berangsur turun menjadi 39,7% pada 2022 dan 39,2% pada 2023.

Dia menyebut rasio utang pemerintah tersebut masih di bawah negara lain seperti India yang mencapai 88,5%, Argentina 85%, dan Brasil 72,9% pada 2022. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen mengelola utang tersebut secara hati-hati.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

"Hal yang perlu dikelola adalah interest rate, beban bunga masuk ke APBN kita," ujarnya.

Rasio utang pemerintah pada akhir April 2024 masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, rasio utang pemerintah tersebut juga lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2024-2027 di kisaran 40%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi