KEBIJAKAN FISKAL

Kepada DPR, Sri Mulyani Pastikan Rasio Utang 36,5% PDB Masih Aman

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:00 WIB
Kepada DPR, Sri Mulyani Pastikan Rasio Utang 36,5% PDB Masih Aman

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah senilai Rp8.338 triliun atau 36,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio utang pemerintah tersebut masih terjaga pada level yang aman. Menurutnya, rasio utang di hampir semua negara mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19, tetapi di Indonesia justru relatif lebih rendah.

"Rasio utang kita begitu naik [karena pandemi Covid-19] langsung kemudian turun. Ini sangat diperhatikan sekali dan di-notice sebagai suatu komitmen dari pengelolaan APBN yang baik," katanya dalam rapat kerja bersama DPR, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan kenaikan kebutuhan belanja negara, sedangkan di sisi lain pendapatan negara mengalami kontraksi tajam. Pemerintah dan DPR pun sepakat memperlebar defisit anggaran dan menambah penerbitan utang.

Dalam suasana pandemi tersebut, rasio utang pemerintah melonjak dari 30,2% pada 2019 menjadi 39,4% pada 2020. Rasio utang ini kembali naik 40,7% pada 2021, tetapi kemudian berangsur turun menjadi 39,7% pada 2022 dan 39,2% pada 2023.

Dia menyebut rasio utang pemerintah tersebut masih di bawah negara lain seperti India yang mencapai 88,5%, Argentina 85%, dan Brasil 72,9% pada 2022. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen mengelola utang tersebut secara hati-hati.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Hal yang perlu dikelola adalah interest rate, beban bunga masuk ke APBN kita," ujarnya.

Rasio utang pemerintah pada akhir April 2024 masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, rasio utang pemerintah tersebut juga lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2024-2027 di kisaran 40%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?