INDIA

Kendalikan Inflasi di India, Ekspor Beras Ini Kena Pajak 20 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Kendalikan Inflasi di India, Ekspor Beras Ini Kena Pajak 20 Persen

Ilustrasi. (foto: hindustantimes.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memberlakukan pajak ekspor sebesar 20% atas beras pratanak (parboiled rice).

Presiden Asosiasi Eksportir Beras BV Krishna Rao mengatakan langkah itu diambil untuk membantu pemerintah dalam mengendalikan inflasi pangan. Terlebih, tren harga beras pada pasar ekspor saat ini juga diekspektasikan bakal meningkat.

"Harga global akan naik dan konsumen bakal menanggung kenaikan tersebut," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rao menuturkan pajak ekspor atas beras pratanak akan membuat harga beras pratanak dari India bakal sama mahalnya dengan beras pratanak dari Thailand dan Pakistan. Dengan kata lain, pajak ekspor itu akan membatasi ekspor atas semua jenis beras non-basmati.

"Tidak ada lagi pilihan bagi konsumen," ujarnya seperti dilansir scmp.com.

Larangan Ekspor Broker Rice

Pada bulan lalu, pemerintah India telah memberlakukan larangan ekspor atas beras putih. Pemerintah juga telah memberlakukan larangan ekspor atas broken rice sejak tahun lalu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, kontribusi India terhadap pasar ekspor beras global saat ini sudah mencapai 40%. Dengan demikian, langkah India tersebut bakal berdampak besar terhadap harga beras global yang tercatat sudah cukup tinggi sejak bulan lalu.

Food and Agriculture Organization (FAO) mencatat indeks harga beras global pada Juli 2023 telah meningkat 20% dibandingkan dengan Juli tahun sebelumnya. Indeks harga beras global pada bulan tersebut mencapai 129,7 poin, tertinggi dalam 12 tahun terakhir.

Lebih lanjut, inflasi di India pada Juli 2023 tercatat 7,44% atau tertinggi dalam 15 bulan terakhir. Tingginya inflasi disebabkan oleh lonjakan harga komoditas pangan. Adapun inflasi komponen harga pangan tercatat mencapai 11,51%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN