INDIA

Kendalikan Inflasi di India, Ekspor Beras Ini Kena Pajak 20 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Kendalikan Inflasi di India, Ekspor Beras Ini Kena Pajak 20 Persen

Ilustrasi. (foto: hindustantimes.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memberlakukan pajak ekspor sebesar 20% atas beras pratanak (parboiled rice).

Presiden Asosiasi Eksportir Beras BV Krishna Rao mengatakan langkah itu diambil untuk membantu pemerintah dalam mengendalikan inflasi pangan. Terlebih, tren harga beras pada pasar ekspor saat ini juga diekspektasikan bakal meningkat.

"Harga global akan naik dan konsumen bakal menanggung kenaikan tersebut," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rao menuturkan pajak ekspor atas beras pratanak akan membuat harga beras pratanak dari India bakal sama mahalnya dengan beras pratanak dari Thailand dan Pakistan. Dengan kata lain, pajak ekspor itu akan membatasi ekspor atas semua jenis beras non-basmati.

"Tidak ada lagi pilihan bagi konsumen," ujarnya seperti dilansir scmp.com.

Larangan Ekspor Broker Rice

Pada bulan lalu, pemerintah India telah memberlakukan larangan ekspor atas beras putih. Pemerintah juga telah memberlakukan larangan ekspor atas broken rice sejak tahun lalu.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sebagai informasi, kontribusi India terhadap pasar ekspor beras global saat ini sudah mencapai 40%. Dengan demikian, langkah India tersebut bakal berdampak besar terhadap harga beras global yang tercatat sudah cukup tinggi sejak bulan lalu.

Food and Agriculture Organization (FAO) mencatat indeks harga beras global pada Juli 2023 telah meningkat 20% dibandingkan dengan Juli tahun sebelumnya. Indeks harga beras global pada bulan tersebut mencapai 129,7 poin, tertinggi dalam 12 tahun terakhir.

Lebih lanjut, inflasi di India pada Juli 2023 tercatat 7,44% atau tertinggi dalam 15 bulan terakhir. Tingginya inflasi disebabkan oleh lonjakan harga komoditas pangan. Adapun inflasi komponen harga pangan tercatat mencapai 11,51%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan