INDIA

Kendalikan Inflasi di India, Ekspor Beras Ini Kena Pajak 20 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Kendalikan Inflasi di India, Ekspor Beras Ini Kena Pajak 20 Persen

Ilustrasi. (foto: hindustantimes.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memberlakukan pajak ekspor sebesar 20% atas beras pratanak (parboiled rice).

Presiden Asosiasi Eksportir Beras BV Krishna Rao mengatakan langkah itu diambil untuk membantu pemerintah dalam mengendalikan inflasi pangan. Terlebih, tren harga beras pada pasar ekspor saat ini juga diekspektasikan bakal meningkat.

"Harga global akan naik dan konsumen bakal menanggung kenaikan tersebut," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rao menuturkan pajak ekspor atas beras pratanak akan membuat harga beras pratanak dari India bakal sama mahalnya dengan beras pratanak dari Thailand dan Pakistan. Dengan kata lain, pajak ekspor itu akan membatasi ekspor atas semua jenis beras non-basmati.

"Tidak ada lagi pilihan bagi konsumen," ujarnya seperti dilansir scmp.com.

Larangan Ekspor Broker Rice

Pada bulan lalu, pemerintah India telah memberlakukan larangan ekspor atas beras putih. Pemerintah juga telah memberlakukan larangan ekspor atas broken rice sejak tahun lalu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, kontribusi India terhadap pasar ekspor beras global saat ini sudah mencapai 40%. Dengan demikian, langkah India tersebut bakal berdampak besar terhadap harga beras global yang tercatat sudah cukup tinggi sejak bulan lalu.

Food and Agriculture Organization (FAO) mencatat indeks harga beras global pada Juli 2023 telah meningkat 20% dibandingkan dengan Juli tahun sebelumnya. Indeks harga beras global pada bulan tersebut mencapai 129,7 poin, tertinggi dalam 12 tahun terakhir.

Lebih lanjut, inflasi di India pada Juli 2023 tercatat 7,44% atau tertinggi dalam 15 bulan terakhir. Tingginya inflasi disebabkan oleh lonjakan harga komoditas pangan. Adapun inflasi komponen harga pangan tercatat mencapai 11,51%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra