ARAB SAUDI

Kenaikan PPN Picu Hal ini di Bisnis Properti

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juli 2020 | 07:01 WIB
Kenaikan PPN Picu Hal ini di Bisnis Properti

Salah satu kompleks apartemen di Riyadh, Arab Saudi. (Foto: haramainbd.com)

RIYADH, DDTCNews - Jones Lang LaSalle (JLL) memproyeksikan permintaan sewa properti di Arab Saudi bakal mengalami peningkatan dalam jangka pendek dan menengah seiring dengan meningkatnya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15%.

"Kami menilai akan ada pergeseran pola transaksi untuk properti hunian. Pasar sewa rumah akan semakin menarik karena kenaikan PPN membuat harga sewa menjadi menarik secara komparatif," ujar Head of Research JLL Middle East and North Africa Dana Salbak, dikutip Rabu (22/7/2020).

Ia menambahkan dengan ini tren pasar properti di Arab Saudi bakal berbalik arah. Harga jual properti diproyeksikan bakal mengalami penurunan sedangkan harga sewa properti akan meningkat secara jangka panjang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Arab Saudi Bakal Kerek Biaya Umroh dan Haji

Salbak mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menurunkan harga tanah di Arab Saudi yang sudah terlalu tinggi. Bila pengembang tidak mampu membeli tanah dengan harga yang berlaku sekarang, secara perlahan harga tanah akan mengalami penurunan.

Dengan ini, sambungnya, kenaikan PPN bisa saja berpotensi menguntungkan pengembang karena harga tanah yang turun akan mengurangi biaya pengembangan properti.

Meski harga sewa rumah diproyeksikan akan meningkat, JLL memproyeksikan akan ada penurunan harga sewa perkantoran ke depan seiring dengan tren penurunan harga sewa kantor pada kuartal II/2020 lalu.

"Ke depan korporasi akan berusaha untuk mencari cara alternatif untuk mengurangi biaya dengan menyewa unit kantor yang lebih kecil dalam rangka mengurangi beban belanja modal yang ditanggung," ujar Salbak.

Untuk meringankan dampak kenaikan tarif PPN bagi calon pembeli rumah, Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas transaksi properti berupa rumah dengan nilai di bawah SAR850.000 bagi masyarakat Arab Saudi yang merupakan pembeli rumah pertama.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong permintaan masyarakat atas rumah dengan harga terjangkau. Ribuan unit rumah baru juga rencananya mulai dipasarkan pada semester II/2020 ini.

Di Riyadh, tercatat bakal terdapat 15.000 unit rumah baru yang ditawarkan pengembang, sedangkan rumah baru yang ditawarkan di Jeddah dan Mekah masing-masing sebanyak 8.000 dan 6.000 unit. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Juli 2020 | 06:01 WIB DAMPAK KENAIKAN PPN

Kenaikan Tarif PPN Arab Saudi Bakal Kerek Biaya Umroh dan Haji

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP