RUSIA

Kena Sanksi Negara Barat, Rusia Mau Ringankan Pajak Aset Kripto

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 12:30 WIB
Kena Sanksi Negara Barat, Rusia Mau Ringankan Pajak Aset Kripto

Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin rapat virtual yang membahas soal ekonomi dari kediaman negara Novo-Ogarevo di luar Moskow, Rusia pada Selasa (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Sputnik/Mikhail Metzel/Kremlin via REUTERS/aww/KZU).

MOSCOW, DDTCNews - Parlemen Rusia menyetujui draf undang-undang yang memberikan pembebasan PPN bagi wajib pajak penerbit aset kripto.

Relaksasi ketentuan pajak atas cryptocurrency ditengarai diambil oleh Rusia guna meringankan dampak yang timbul akibat serangkaian sanksi dari negara-negara Barat terhadap sistem keuangan Rusia.

"Sebelum diterapkan, draf undang-undang perlu terlebih dahulu dibahas oleh senat dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin," demikian laporan euronews.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bila sudah diundangkan, pembebasan PPN akan diberikan terhadap para penerbit aset kripto dan operator sistem informasi yang memfasilitasi transaksi aset kripto.

Selain memberikan pembebasan PPN, Rusia juga berencana untuk menurunkan tarif PPh atas laba yang diperoleh dari transaksi aset kripto.

Tarif PPh atas laba transaksi aset kripto diusulkan menjadi sebesar 13% bagi perusahaan Rusia dan sebesar 15% bagi perusahaan asing. Tarif PPh pada draf undang-undang lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang saat ini berlaku sebesar 20%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebelum berkecamuknya perang antara Rusia dan Ukraina, Bank Sentral Rusia menyatakan aset kripto adalah ancaman terhadap stabilitas keuangan dan sistem moneter sehingga perlu dilarang penggunaannya.

Kementerian Keuangan Rusia menolak usulan bank sentral dan memandang aset kripto tak perlu sepenuhnya dilarang penggunaannya. Aset kripto dipandang memiliki kegunaan untuk memfasilitasi transaksi lintas batas yurisdiksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra