RUSIA

Kena Sanksi Negara Barat, Rusia Mau Ringankan Pajak Aset Kripto

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 12:30 WIB
Kena Sanksi Negara Barat, Rusia Mau Ringankan Pajak Aset Kripto

Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin rapat virtual yang membahas soal ekonomi dari kediaman negara Novo-Ogarevo di luar Moskow, Rusia pada Selasa (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Sputnik/Mikhail Metzel/Kremlin via REUTERS/aww/KZU).

MOSCOW, DDTCNews - Parlemen Rusia menyetujui draf undang-undang yang memberikan pembebasan PPN bagi wajib pajak penerbit aset kripto.

Relaksasi ketentuan pajak atas cryptocurrency ditengarai diambil oleh Rusia guna meringankan dampak yang timbul akibat serangkaian sanksi dari negara-negara Barat terhadap sistem keuangan Rusia.

"Sebelum diterapkan, draf undang-undang perlu terlebih dahulu dibahas oleh senat dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin," demikian laporan euronews.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Bila sudah diundangkan, pembebasan PPN akan diberikan terhadap para penerbit aset kripto dan operator sistem informasi yang memfasilitasi transaksi aset kripto.

Selain memberikan pembebasan PPN, Rusia juga berencana untuk menurunkan tarif PPh atas laba yang diperoleh dari transaksi aset kripto.

Tarif PPh atas laba transaksi aset kripto diusulkan menjadi sebesar 13% bagi perusahaan Rusia dan sebesar 15% bagi perusahaan asing. Tarif PPh pada draf undang-undang lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang saat ini berlaku sebesar 20%.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Sebelum berkecamuknya perang antara Rusia dan Ukraina, Bank Sentral Rusia menyatakan aset kripto adalah ancaman terhadap stabilitas keuangan dan sistem moneter sehingga perlu dilarang penggunaannya.

Kementerian Keuangan Rusia menolak usulan bank sentral dan memandang aset kripto tak perlu sepenuhnya dilarang penggunaannya. Aset kripto dipandang memiliki kegunaan untuk memfasilitasi transaksi lintas batas yurisdiksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi