AUSTRALIA

Kemplang Pajak, Anak Mantan Pejabat ATO Ini Dihukum Penjara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 13:00 WIB
Kemplang Pajak, Anak Mantan Pejabat ATO Ini Dihukum Penjara

Adam Cranston. (foto: Brook Mitchell/9news.com)

SYDNEY, DDTCNews – Dewan juri pengadilan di Australia menetapkan 3 orang terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Salah satu dari ketiga pelaku tersebut ternyata anak mantan pejabat otoritas pajak Australia atau Australian Taxation Office (ATO).

Dikutip dari Tax Notes International, tersangka anak mantan pejabat ATO tersebut bernama Adam Cranston. Anak dari mantan Wakil Komisaris ATO Michael Cranston itu terlibat dalam penggelapan pajak senilai A$105 juta.

“Mereka terbukti bersalah karena berperan dalam membantu praktik penggelapan pemotongan pajak penghasilan (PPh),” sebut ATO, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adam ditangkap pada 2017 karena perannya atas penggelapan pemotongan PPh melalui perusahaan bernama Plutus Payroll.

Masih pada tahun yang sama, sang ayah juga sempat diperiksa karena diduga membantu memberikan informasi internal ATO terkait dengan investigasi terhadap Plutus Payroll. Meski demikian, Michael dibebaskan dari persidangan pada 2019.

Adam menjalankan praktik ilegalnya bersama 2 orang pelaku lain, yaitu Dev Menon dan Jason Onley. Skema yang mereka jalankan ialah dengan membentuk sebuah perusahaan yang memberikan jasa pelayanan pengurusan gaji karyawan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, Plutus Payroll melakukan pemotongan gaji atas penghasilan yang diterima karyawan. Namun, pajak yang telah dipotong tersebut tidak disetorkan kepada kas negara, tetapi dialihkan ke perusahaan lainnya yang juga dikendalikan oleh tersangka.

Uang dari pemotongan pajak tersebut kemudian dikumpulkan oleh perusahaan yang dikendalikan oleh pelaku lain untuk kemudian didistribusikan ke masing-masing pelaku. Dalam kata lain, para pelaku mendapatkan penghasilan dari pemotongan PPh orang lain.

Para pelaku kemudian dinyatakan bersalah pada sidang yang dihelat 7 Maret 2023. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Australia, para pelaku dapat dikenakan hukuman paling lama 25 tahun penjara.

Selain 3 pelaku tersebut, Simon Anquetil sebagai salah satu pendiri Plutus Payroll juga mengaku bersalah atas tindakannya dalam penggelapan pajak dan pencucian uang. Akibat hal tersebut, dia dihukum 90 bulan penjara. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?