LAPORAN BPK

Kemenko Perekonomian Raih Predikat WTP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 09:06 WIB
Kemenko Perekonomian Raih Predikat WTP

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian tahun ini kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah beberapa tahun terakhir meraih predikat serupa.

Menteri Koordinator (Menko) Perkonomian Darmin Nasution menyatakan opini WTP menjadi bukti jika selama ini Kemenko Perekonomian telah mematuhi semua standar penyusunan laporan keuangan yang telah ditetapkan.

“Pimpinan Kementerian dan Lembaga tidak hanya berlomba-lomba mengejar opini WTP, tapi harus bekerja keras guna menjamin praktik tata kelola yang baik,” ujar Darmin,seperti dikutip laman Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebelumnya, selama 3 tahun berturut-turut mulai dari 2012 hingga 2014 Kemenko Perekonomian selalu mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan yang diaudit BPK. Tahun 2009 dan 2011 predikat WTP juga melekat pada Kemenko Perekonomian.

Darmin tidak menampik kemungkinan terjadinya praktik penyimpangan, pemborosan bahkan mungkin kecurangan di lingkungan Kemenko Perekonomian. Namun, dia berharap masalah itu bisa diatasi dengan koordinasi dan sistem kerja yang efektif.

Menurutnya, seluruh Kementerian dan Lembaga Negara lainnya perlu membangun kerjasama agar mampu meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.

“Saya harap hubungan kerja antara BPK dan pemerintah yang sudah terjalin dengan baik bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?