LAPORAN BPK

Kemenko Perekonomian Raih Predikat WTP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 09:06 WIB
Kemenko Perekonomian Raih Predikat WTP

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian tahun ini kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah beberapa tahun terakhir meraih predikat serupa.

Menteri Koordinator (Menko) Perkonomian Darmin Nasution menyatakan opini WTP menjadi bukti jika selama ini Kemenko Perekonomian telah mematuhi semua standar penyusunan laporan keuangan yang telah ditetapkan.

“Pimpinan Kementerian dan Lembaga tidak hanya berlomba-lomba mengejar opini WTP, tapi harus bekerja keras guna menjamin praktik tata kelola yang baik,” ujar Darmin,seperti dikutip laman Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Sebelumnya, selama 3 tahun berturut-turut mulai dari 2012 hingga 2014 Kemenko Perekonomian selalu mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan yang diaudit BPK. Tahun 2009 dan 2011 predikat WTP juga melekat pada Kemenko Perekonomian.

Darmin tidak menampik kemungkinan terjadinya praktik penyimpangan, pemborosan bahkan mungkin kecurangan di lingkungan Kemenko Perekonomian. Namun, dia berharap masalah itu bisa diatasi dengan koordinasi dan sistem kerja yang efektif.

Menurutnya, seluruh Kementerian dan Lembaga Negara lainnya perlu membangun kerjasama agar mampu meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.

“Saya harap hubungan kerja antara BPK dan pemerintah yang sudah terjalin dengan baik bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses