KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

Dian Kurniati | Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB
Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat baru 5 pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pemberian insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemberian insentif fiskal dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama di sektor hiburan. Menurutnya, kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemda.

"Ini adalah kewenangan pemda memberikan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan. Jadi, mereka lakukan analisis, kebutuhan, asesmen, dan sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Luky menuturkan 5 pemda yang telah menerbitkan perkada insentif PBJT hiburan tertentu terdiri atas 1 kota dan 4 kabupaten. Namun, dia tidak memerinci nama kabupaten/kota yang telah menerbitkan perkada tersebut.

UU PDRD mengatur tarif pajak PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Meski begitu, UU HKPD dan PP 35/2023 juga membuka ruang pemberian insentif untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Mendagri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang menegaskan pemberian insentif PBJT hiburan seperti pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Insentif tersebut dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk melindungi usaha mikro, dan untuk mendukung program prioritas daerah atau nasional.

Insentif juga diberikan dengan memperhatikan kepatuhan membayar wajib pajak dalam 2 tahun terakhir, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap ekonomi daerah dan lapangan kerja, dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Sebelumnya, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan kembali mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif fiskal PBJT atas jasa hiburan tertentu. Pemda juga dapat menentukan skema insentif yang ideal untuk wilayah masing-masing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra