KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

Dian Kurniati | Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB
Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat baru 5 pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pemberian insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemberian insentif fiskal dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama di sektor hiburan. Menurutnya, kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemda.

"Ini adalah kewenangan pemda memberikan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan. Jadi, mereka lakukan analisis, kebutuhan, asesmen, dan sebagainya," katanya, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Luky menuturkan 5 pemda yang telah menerbitkan perkada insentif PBJT hiburan tertentu terdiri atas 1 kota dan 4 kabupaten. Namun, dia tidak memerinci nama kabupaten/kota yang telah menerbitkan perkada tersebut.

UU PDRD mengatur tarif pajak PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Meski begitu, UU HKPD dan PP 35/2023 juga membuka ruang pemberian insentif untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Mendagri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang menegaskan pemberian insentif PBJT hiburan seperti pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Insentif tersebut dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk melindungi usaha mikro, dan untuk mendukung program prioritas daerah atau nasional.

Insentif juga diberikan dengan memperhatikan kepatuhan membayar wajib pajak dalam 2 tahun terakhir, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap ekonomi daerah dan lapangan kerja, dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Sebelumnya, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan kembali mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif fiskal PBJT atas jasa hiburan tertentu. Pemda juga dapat menentukan skema insentif yang ideal untuk wilayah masing-masing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN