PMK 234/2022

Kemenkeu Revisi Ketentuan Penyampaian SPPT PBB-P3 secara Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 09 Januari 2023 | 18:30 WIB
Kemenkeu Revisi Ketentuan Penyampaian SPPT PBB-P3 secara Elektronik

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 234/2022 turut merevisi ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P3 oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Pada Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, wajib pajak dapat menerima SPPT PBB-P3 secara elektronik lewat saluran tertentu apabila wajib pajak memilih untuk menerima SPPT secara elektronik.

"SPPT disampaikan melalui saluran elektronik tertentu ... dilakukan dengan syarat wajib pajak telah memilih dan menyetujui penyampaian SPPT berbentuk elektronik melalui saluran elektronik tertentu ke alamat pos elektronik wajib pajak," bunyi Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Apabila wajib pajak memilih dan menyetujui penyampaian SPT secara elektronik, SPPT akan disampaikan ke email wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Wajib pajak memilih dan menyetujui cara penyampaian SPPT secara elektronik pada saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) ke DJP.

Dalam hal SPPT disampaikan secara elektronik, tanggal diterimanya SPPT adalah tanggal pengiriman melalui saluran elektronik yang ditetapkan DJP. PBB-P3 terutang yang tercantum dalam SPPT harus dilunasi oleh wajib pajak paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Jika wajib pajak tidak menyetujui penyampaian SPPT secara elektronik atau bila terdapat gangguan terhadap sistem informasi DJP, SPPT akan disampaikan kepada wajib pajak secara langsung atau melalui pos.

Bila disampaikan secara langsung, tanggal diterimanya SPPT adalah tanggal yang tercantum dalam tanda terima penyampaian SPPT. Jika SPPT dikirimkan lewat pos, tanggal diterimanya SPPT adalah tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman.

Untuk diketahui, SPPT adalah surat yang digunakan oleh DJP untuk memberitahukan nilai PBB-P3 yang terutang kepada wajib pajak. SPPT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak terutang.

Setiap SPPT diterbitkan untuk 1 tahun pajak dan dilakukan berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak kepada KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

eva milenia surya Buana 23 Januari 2023 | 11:36 WIB

👍

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?