PELATIHAN DDTC ACADEMY

Kembali Dibuka! Kelas Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 14:41 WIB
Kembali Dibuka! Kelas Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing Class - Batch 23.

JAKARTA, DDTCNews - Pada periode ini DDTC Academy kembali membuka kelas Intensive Course yang akan mempelajari transfer pricing secara mendalam. Pembahasan akan dimulai dari dasar, sehingga Anda tidak perlu khawatir apabila Anda belum mempunyai dasar mengenai transfer pricing.

Kualitas yang akan kami berikan tidak perlu diragukan lagi, dengan tenaga pengajar dari profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai lisensi serta sertifikat bertaraf nasional dan internasional akan memberikan ilmunya kepada Anda.

Terlebih lagi, saat ini di Indonesia DDTC Academy merupakan satu-satunya penyelenggara kelas persiapan Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang direkomendasikan oleh Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Pelatihan daring melalui Zoom Meeting ini berlangsung selama 5 hari, yaitu pada tanggal 5 Maret hingga 9 April 2022. Terdapat 5 sesi pertemuan, terdiri dari 4 kali sesi materi pada tanggal 5, 12, 19, & 26 Maret, dan 9 April sekaligus mengakhiri pelatihan dengan diadakannya sesi ujian akhir.

Terdapat 8 pengajar dari profesional DDTC yang akan mengisi program pelatihan Intensive Course kali ini, yaitu Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M Int. Tax (Senior Partner DDTC), Romi Irawan, S.E., M.B.A., LL.M Int. Tax (Partner of Transfer Pricing Services, DDTC), Flouresya Lousha, S.E., BKP, ADIT (Manager of Transfer Pricing Services), Pretty Wulandari, S.I.A., BKP (Manager of Transfer Pricing Services), Muhammad Putrawal Utama, S.E. (Manager of Transfer Pricing Services), Azim Novriansa, S.E. (Senior Specialist of Transfer Pricing Services), Novi Hartanti, S.E., Akt., CPA (Specialist of Transfer Pricing Services), dan Alfiah Ramadhani, S.Pn. (Specialist of Transfer Pricing Services).

Berikut adalah materi pembelajaran yang akan Anda peroleh apabila mengikuti pelatihan Intensive Course kali ini:

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya
  • Introduction and Basic Framework of TP
  • Global and Domestic TP Landscape
  • TP Documentation & Compliance
  • Arm’s Length Principle
  • Value Creation
  • Comparability Analysis
  • Functional Analysis and Value Chain Analysis
  • Source of Comparable: Internal vs. External comparable
  • Practical Issues concerning Comparability Analysis
  • Transfer Pricing Method
  • Intra-Group Services
  • Transfer Pricing Aspects of Business Restructuring
  • Transfer Pricing and Intangibles
  • Cost Contribution Arrangements (CCA)
  • Intra-Group Financing

Pada setiap sesi pelatihan juga terdapat sesi studi kasus beserta pembahasannya yang akan sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta. Pelatihan ini akan diakhiri dengan sesi ujian akhir guna memastikan kualitas pembelajaran yang diterima oleh peserta selama proses pelatihan berlangsung.

Khusus, pada periode ini kami memberikan harga spesial! Harga promosi pandemi dari harga normal senilai Rp9.000.000 kini hanya Rp7.500.000.

Peserta pada kelas ini terbatas! Demi efektivitas pembelajaran dan memberi kesempatan partisipan untuk berdiskusi dengan pengajar.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Segera daftarkan diri Anda pada program Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing Class - Batch 23 di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?