BELANDA

Kelompok Menengah ke Bawah Bakal Dapat Keringanan Pajak Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 10:17 WIB
Kelompok Menengah ke Bawah Bakal Dapat Keringanan Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Pemerintah Belanda berencana memberikan banyak insentif pajak pada kelompok menengah ke bawah mulai tahun depan. Nilai insentif pajak yang akan diberikan ditaksir mencapai €226 juta atau sekitar Rp3,76 triliun.

Kementerian Keuangan menyebutkan insentif pajak senilai €226 juta tersebut akan ditujukan untuk meningkatkan konsumsi mayarakat, khususnya keluarga berpendapatan rendah dan hanya bergantung pada satu orang pencari nafkah.

"Pemotongan pajak rencananya berlaku pada PPh dan kontribusi asuransi sosial," sebut Kemenkeu, dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak untuk kendaraan ramah lingkungan dan kepemilikan properti bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Otoritas berharap insentif dapat membuat harga mobil ramah lingkungan menjadi lebih terjangkau.

Sementara itu, pengembang properti yang menjual rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu membayar pajak jual beli sebesar 8% dari transaksi yang dilakukan. Hal ini diharapkan menjaga harga rumah tetap terjangkau bagi pembeli pribadi pada masa depan.

"Rencana pajak memungkinkan pengusaha menawarkan tunjangan rumah dinas bebas pajak senilai €2 per hari bagi karyawan dengan tempat tinggal jauh dari kantor dan mulai berlaku tahun depan," jelas Kemenkeu.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selain itu, Kemenkeu juga akan memperketat upaya-upaya pengawasan pajak dalam menekan praktik penghindaran pajak pada transaksi lintas yurisdiksi.

Salah satu aspek yang menjadi fokus kebijakan tahun depan adalah menekan praktik hybrid mismatch arrangement yang memungkinkan perusahaan tidak dikenakan pajak atas transaksi di negara sumber dan negara domisili.

"Ketidakcocokan ini memungkinkan pelaku bisnis mengurangi pembayaran pajak seperti atas bunga di satu negara tanpa dikenakan pajak di negara lain. Langkah ini akan mulai berlaku 1 Januari 2022," kata Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global