BELANDA

Kelompok Menengah ke Bawah Bakal Dapat Keringanan Pajak Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 10:17 WIB
Kelompok Menengah ke Bawah Bakal Dapat Keringanan Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Pemerintah Belanda berencana memberikan banyak insentif pajak pada kelompok menengah ke bawah mulai tahun depan. Nilai insentif pajak yang akan diberikan ditaksir mencapai €226 juta atau sekitar Rp3,76 triliun.

Kementerian Keuangan menyebutkan insentif pajak senilai €226 juta tersebut akan ditujukan untuk meningkatkan konsumsi mayarakat, khususnya keluarga berpendapatan rendah dan hanya bergantung pada satu orang pencari nafkah.

"Pemotongan pajak rencananya berlaku pada PPh dan kontribusi asuransi sosial," sebut Kemenkeu, dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak untuk kendaraan ramah lingkungan dan kepemilikan properti bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Otoritas berharap insentif dapat membuat harga mobil ramah lingkungan menjadi lebih terjangkau.

Sementara itu, pengembang properti yang menjual rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu membayar pajak jual beli sebesar 8% dari transaksi yang dilakukan. Hal ini diharapkan menjaga harga rumah tetap terjangkau bagi pembeli pribadi pada masa depan.

"Rencana pajak memungkinkan pengusaha menawarkan tunjangan rumah dinas bebas pajak senilai €2 per hari bagi karyawan dengan tempat tinggal jauh dari kantor dan mulai berlaku tahun depan," jelas Kemenkeu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, Kemenkeu juga akan memperketat upaya-upaya pengawasan pajak dalam menekan praktik penghindaran pajak pada transaksi lintas yurisdiksi.

Salah satu aspek yang menjadi fokus kebijakan tahun depan adalah menekan praktik hybrid mismatch arrangement yang memungkinkan perusahaan tidak dikenakan pajak atas transaksi di negara sumber dan negara domisili.

"Ketidakcocokan ini memungkinkan pelaku bisnis mengurangi pembayaran pajak seperti atas bunga di satu negara tanpa dikenakan pajak di negara lain. Langkah ini akan mulai berlaku 1 Januari 2022," kata Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN