KANWIL DJBC JAWA TIMUR I

Kejar Target Penerimaan Rp 148,89 T, Ini Strategi Kanwil DJBC Jatim

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 10:45 WIB
Kejar Target Penerimaan Rp 148,89 T, Ini Strategi Kanwil DJBC Jatim

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mengoptimalkan penerimaan cukai dari Jawa Timur yang merupakan sentra industri hasil tembakau.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan target penerimaan bea dan cukai di Jatim ditetapkan senilai Rp149,89 triliun pada 2023. Dari angka itu, sekitar Rp139,83 triliun atau 93,28% berasal dari cukai hasil tembakau (CHT).

"Memang Provinsi Jawa Timur ini kami punya beban sangat besar, khususnya penerimaan dari barang kena cukai terutama hasil tembakau. Harapan kami target ini bisa dipenuhi secara optimal," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Guna mengoptimalkan penerimaan, lanjut Untung, DJBC terus meningkatkan pelayanan untuk semua pengguna jasa. Secara bersamaan, DJBC melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang seperti pada Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Juanda.

Dia menjelaskan target penerimaan kepabeanan dan cukai di Jatim dibebankan oleh 2 kanwil, yakni Kanwil BC Jatim I dan Kanwil BC Jatim II. Kedua kanwil ini harus mengejar target Rp149,89 triliun atau naik 8,6% dari realisasi penerimaan 2022 senilai Rp138,0 triliun.

Dia memerinci target penerimaan tersebut terdiri atas cukai senilai Rp143,76 triliun. Apabila dibedah lagi, komponennya terdiri atas CHT Rp139,83 triliun, etil alkohol Rp62,78 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp1,36 triliun.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selain itu, ada pula target penerimaan dari cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) masing-masing Rp604 miliar dan Rp1,89 triliun. Meski belum berjalan, target setoran cukai plastik dan MBDK sebenarnya telah dituangkan dalam APBN 2023.

Di sisi lain, target penerimaan bea masuk ditetapkan Rp5,89 triliun dan bea keluar senilai Rp246,7 miliar. Sayang, untuk bea keluar, penerimaannya diproyeksi tidak dapat mencapai target.

"Karena harga referensi CPO dan produk turunan yang masih rendah, penerimaan bea keluar memang mengalami kontraksi. Dengan harga seperti ini, kemungkinan besar bea keluar tidak akan tercapai 100%," ujar Untung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP