KANWIL DJBC JAWA TIMUR I

Kejar Target Penerimaan Rp 148,89 T, Ini Strategi Kanwil DJBC Jatim

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 10:45 WIB
Kejar Target Penerimaan Rp 148,89 T, Ini Strategi Kanwil DJBC Jatim

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mengoptimalkan penerimaan cukai dari Jawa Timur yang merupakan sentra industri hasil tembakau.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan target penerimaan bea dan cukai di Jatim ditetapkan senilai Rp149,89 triliun pada 2023. Dari angka itu, sekitar Rp139,83 triliun atau 93,28% berasal dari cukai hasil tembakau (CHT).

"Memang Provinsi Jawa Timur ini kami punya beban sangat besar, khususnya penerimaan dari barang kena cukai terutama hasil tembakau. Harapan kami target ini bisa dipenuhi secara optimal," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Guna mengoptimalkan penerimaan, lanjut Untung, DJBC terus meningkatkan pelayanan untuk semua pengguna jasa. Secara bersamaan, DJBC melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang seperti pada Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Juanda.

Dia menjelaskan target penerimaan kepabeanan dan cukai di Jatim dibebankan oleh 2 kanwil, yakni Kanwil BC Jatim I dan Kanwil BC Jatim II. Kedua kanwil ini harus mengejar target Rp149,89 triliun atau naik 8,6% dari realisasi penerimaan 2022 senilai Rp138,0 triliun.

Dia memerinci target penerimaan tersebut terdiri atas cukai senilai Rp143,76 triliun. Apabila dibedah lagi, komponennya terdiri atas CHT Rp139,83 triliun, etil alkohol Rp62,78 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp1,36 triliun.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, ada pula target penerimaan dari cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) masing-masing Rp604 miliar dan Rp1,89 triliun. Meski belum berjalan, target setoran cukai plastik dan MBDK sebenarnya telah dituangkan dalam APBN 2023.

Di sisi lain, target penerimaan bea masuk ditetapkan Rp5,89 triliun dan bea keluar senilai Rp246,7 miliar. Sayang, untuk bea keluar, penerimaannya diproyeksi tidak dapat mencapai target.

"Karena harga referensi CPO dan produk turunan yang masih rendah, penerimaan bea keluar memang mengalami kontraksi. Dengan harga seperti ini, kemungkinan besar bea keluar tidak akan tercapai 100%," ujar Untung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN