KOTA MALANG

Kejar Target, PBB Ditagih Door to Door

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 15:47 WIB
Kejar Target,  PBB Ditagih Door to Door

MALANG, DDTCNews – Mulai hari ini hingga beberapa waktu ke depan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang akan menerjukan 5 tim khusus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan di seluruh wilayah kota.

Kepala Dispenda Ade Herawanto mengatakan, kelima tim itu akan langsung door to door menagih tunggakan PBB kepada warga. Hal itu sangat memudahkan karena masyarakat tidak perlu jauh-jauh membayar pajak di loket pembayaran pajak sekaligus bisa menghemat waktu mereka.

“Selain menagih tunggakan dan menerima pajak berjalan, tim khusus ini juga ditugaskan untuk memberi tahu wajib pajak kalau batas akhir pembayaran PBB jatuh pada tanggal 31 Juli mendatang,” kata Ade Herawanto.

Baca Juga:
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Aksi jemput bola yang dilakukan oleh tim khusus Dispenda Kota Malang untuk memberikan pelayanan perpajakan memang bukan hanya sekadar isapan jempol belaka. Pasalnya tim khusus ini juga ditugaskan mengecek penerimaan SPPT dengan mendatangi langsung ke rumah wajib pajak.

Ade menambahkan, dengan adanya aksi jemput bola ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan efektifitas penerimaan pajak daerah tahun ini.

“Kami yakin cara ini efektif karena bisa menemui langsung para wajib pajak. Dengan begitu kami menjadi tahu permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tukasnya, dikutip dari malangvoice.com.

Baca Juga:
Wajib SPT Elektronik Tapi Pakai SPT Kertas, Bisa Dianggap Tak Lapor

Selain itu, Dispenda juga bergerak untuk menyasar restoran, mall dan wajib pajak lainnya untuk melakukan pemasangan alat e-tax atau pajak online.

“terobosan Dispenda melalui e-tax ini cukup berhasil meningkatkan PAD Kota Malang karena bisa memantau pembayar pajak setiap waktu,” pungkas Ade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan

Rabu, 20 November 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 20 November 2024 | 09:05 WIB LAPORAN OECD

OECD Rilis Statistik MAP 2023, Catat Adanya Penurunan Kasus

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun