PROVINSI BENGKULU

Kejar Kepatuhan, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi Sampai November

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juni 2024 | 17:00 WIB
Kejar Kepatuhan, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi Sampai November

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kami berharap masyarakat wajib pajak baik masyarakat umum maupun pemerintahan bisa memanfaatkan program ini," katanya, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Haryadi mengatakan dilaksanakan pemutihan diberikan berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor 290/BKD/2024 yang diteken Gubernur Rohidin Mersyah. Program ini berlaku pada 4 Juni hingga 30 November 2024.

Melalui kebijakan ini, pemprov memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Haryadi menyebut periode pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terlebih, pajak yang dibayarkan tersebut juga menjadi bentuk kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan daerah.

"Silakan dimanfaatkan untuk dapat memenuhi kewajibannya karena dari pajaklah pembangunan di Provinsi Bengkulu ini," ujarnya dilansir kepahiang.progres.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak