PROVINSI BENGKULU

Kejar Kepatuhan, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi Sampai November

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juni 2024 | 17:00 WIB
Kejar Kepatuhan, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi Sampai November

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kami berharap masyarakat wajib pajak baik masyarakat umum maupun pemerintahan bisa memanfaatkan program ini," katanya, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Haryadi mengatakan dilaksanakan pemutihan diberikan berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor 290/BKD/2024 yang diteken Gubernur Rohidin Mersyah. Program ini berlaku pada 4 Juni hingga 30 November 2024.

Melalui kebijakan ini, pemprov memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Haryadi menyebut periode pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terlebih, pajak yang dibayarkan tersebut juga menjadi bentuk kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan daerah.

"Silakan dimanfaatkan untuk dapat memenuhi kewajibannya karena dari pajaklah pembangunan di Provinsi Bengkulu ini," ujarnya dilansir kepahiang.progres.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja