BELGIA

Kejaksaan Eropa Bongkar Sindikat Penipuan PPN Senilai Rp370 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 12:30 WIB
Kejaksaan Eropa Bongkar Sindikat Penipuan PPN Senilai Rp370 Miliar

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Kantor Kejaksaan Umum Eropa/EPPO merilis operasi penegakan hukum terhadap praktik penipuan PPN lintas batas antarnegara anggota Uni Eropa.

EPPO menyampaikan penegakan hukum atas skema penipuan PPN mencakup 4 negara yaitu Jerman, Republik Ceko, Slovakia, dan Rumania. Otoritas menetapkan 4 orang sebagai tersangka menyita uang senilai €23 juta atau sekitar Rp370 miliar.

"EPPO melakukan koordinasi dalam operasi pencarian, penangkapan dan penyitaan atas operasi carousel PPN," sebut EPPO dalam pernyataannya, dikutip pada Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Otoritas menyampaikan penipuan PPN dilakukan dengan modus perdagangan koin platinum lintas batas dalam lingkup Uni Eropa. Otoritas menemukan adanya pengalihan barang secara berulang di empat negara dan beberapa perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyetorkan PPN.

Penipuan PPN berlaku saat perusahaan di Jerman menerima barang dengan harga yang sudah termasuk PPN. Namun, perusahaan penjual tersebut ternyata tidak menyetorkan beban PPN atas barang yang dijual.

Perusahaan berdomisili di Jerman kemudian mengeklaim restitusi. Alhasil, Pemerintah Jerman mengalami kerugian senilai €23 juta dari praktik penipuan PPN. Para tersangka kemudian melakukan pencucian uang di Republik Ceko, Slovakia dan Rumania.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Empat orang ditangkap dan didakwa atas dugaan membentuk organisasi kriminal dan menghindari pembayaran pajak," jelas EPPO.

Seperti dilansir Tax Notes International, pengungkapan sindikat penipuan PPN antarnegara Uni Eropa merupakan hasil kerja sama otoritas penegak hukum. Dalam proses penyelidikan dan penindakan, EPPO dibantu polisi federal Jerman, badan kriminal Slovakia, kepolisian Republik Ceko dan inspektorat polisi Rumania. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak