AMERIKA SERIKAT

Kebanyakan di Rumah Saat Pandemi, Penerimaan Pajak Miras Melonjak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 September 2021 | 17:30 WIB
Kebanyakan di Rumah Saat Pandemi, Penerimaan Pajak Miras Melonjak

Ilustrasi

MILWAUKEE, DDTCNews – Penerimaan pajak dari minuman beralkohol di Wisconsin, Amerika Serikat (AS) mencapai rekor pada 2020 lalu. Capaian ini sekaligus menjadi yang tertinggi dalam 50 tahun terakhir.

Sepanjang 2020, penerimaan pajak alkohol di Wisconsin naik 17%. Angka tersebut merupakan lonjakan tertinggi sejak 1972 silam. Pada 1972, lonjakan penerimaan pajak alkohol juga sempat terjadi karena perubahan batas minimal usia legal untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

"Untuk sebagian orang, masa-masa pandemi ini mungkin sulit dalam hidup mereka. Level stres meningkat karena masalah kesehatan, kehilangan pekerjaan, juga [kehilangan] anggota keluarga, atau masalah dalam kehidupan sosial," tulis laporan Wisconsin Policy Forum," dikutip Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

The Policy Forum juga menyatakan, pembatasan kegiatan dalam berkumpul dan acara-acara besar lainnya juga menjadi salah satu faktor dalam peningkatan stres. Sebagian besar masyarakat menjadi terpengaruh secara mental dan tanpa sadar tertekan secara emosional.

Akhirnya, untuk mengalihkan dari perasaan terbebani tersebut, orang-orang beralih ke alkohol. Sikap ini tanpa sadar dilakukan oleh banyak orang dalam waktu yang hampir bersamaan sehingga terjadi lonjakan tinggi atas konsumsi minum keras tersebut.

Faktanya, sebelum pandemi pun Wisconsin sudah menyandang predikat negara bagian Amerika Serikat dengan tingkat konsumsi alkohol tertinggi.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Tingginya angka konsumsi alkohol di Wisconsin disebabkan rendahnya tarif pajak yang dikenakan atas minuman keras. Menurut data The Tax Foundation, Wisconsin memiliki tarif pajak bir terendah ke-48 dan tarif pajak wine terendah ke-43 dari seluruh negara bagian Amerika Serikat.

Pajak alkohol yang dikenakan di negara tersebut dihitung berdasarkan volume minuman yang terjual. Setiap jenis alkohol memiliki tarif yang berbeda. Misalnya pajak untuk bir adalah 6,5 sen per galon dan minuman keras dikenakan US$3,25 dolar galonnya.

Sementara itu, tarif pajak wine dibedakan sesuai dengan kadar alkoholnya. Wine dengan kadar alkohol kurang dari 14% akan dikenakan 25 sen per galon. Apabila kadar alkoholnya melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pajak 45 sen per galon.

"Terlepas dari tingginya penerimaan yang diperoleh, kita harus memperhatikan dampak kesehatan masyarakat yang dapat terjadi di masa depan.” imbuh The Forum dikutip dari madison.com. (dri/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan