AMERIKA SERIKAT

Kebanyakan di Rumah Saat Pandemi, Penerimaan Pajak Miras Melonjak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 September 2021 | 17:30 WIB
Kebanyakan di Rumah Saat Pandemi, Penerimaan Pajak Miras Melonjak

Ilustrasi

MILWAUKEE, DDTCNews – Penerimaan pajak dari minuman beralkohol di Wisconsin, Amerika Serikat (AS) mencapai rekor pada 2020 lalu. Capaian ini sekaligus menjadi yang tertinggi dalam 50 tahun terakhir.

Sepanjang 2020, penerimaan pajak alkohol di Wisconsin naik 17%. Angka tersebut merupakan lonjakan tertinggi sejak 1972 silam. Pada 1972, lonjakan penerimaan pajak alkohol juga sempat terjadi karena perubahan batas minimal usia legal untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

"Untuk sebagian orang, masa-masa pandemi ini mungkin sulit dalam hidup mereka. Level stres meningkat karena masalah kesehatan, kehilangan pekerjaan, juga [kehilangan] anggota keluarga, atau masalah dalam kehidupan sosial," tulis laporan Wisconsin Policy Forum," dikutip Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

The Policy Forum juga menyatakan, pembatasan kegiatan dalam berkumpul dan acara-acara besar lainnya juga menjadi salah satu faktor dalam peningkatan stres. Sebagian besar masyarakat menjadi terpengaruh secara mental dan tanpa sadar tertekan secara emosional.

Akhirnya, untuk mengalihkan dari perasaan terbebani tersebut, orang-orang beralih ke alkohol. Sikap ini tanpa sadar dilakukan oleh banyak orang dalam waktu yang hampir bersamaan sehingga terjadi lonjakan tinggi atas konsumsi minum keras tersebut.

Faktanya, sebelum pandemi pun Wisconsin sudah menyandang predikat negara bagian Amerika Serikat dengan tingkat konsumsi alkohol tertinggi.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Tingginya angka konsumsi alkohol di Wisconsin disebabkan rendahnya tarif pajak yang dikenakan atas minuman keras. Menurut data The Tax Foundation, Wisconsin memiliki tarif pajak bir terendah ke-48 dan tarif pajak wine terendah ke-43 dari seluruh negara bagian Amerika Serikat.

Pajak alkohol yang dikenakan di negara tersebut dihitung berdasarkan volume minuman yang terjual. Setiap jenis alkohol memiliki tarif yang berbeda. Misalnya pajak untuk bir adalah 6,5 sen per galon dan minuman keras dikenakan US$3,25 dolar galonnya.

Sementara itu, tarif pajak wine dibedakan sesuai dengan kadar alkoholnya. Wine dengan kadar alkohol kurang dari 14% akan dikenakan 25 sen per galon. Apabila kadar alkoholnya melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pajak 45 sen per galon.

"Terlepas dari tingginya penerimaan yang diperoleh, kita harus memperhatikan dampak kesehatan masyarakat yang dapat terjadi di masa depan.” imbuh The Forum dikutip dari madison.com. (dri/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 13:30 WIB THAILAND

Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6