KONSEP PERPAJAKAN

Keadilan dan Perpajakan: Bagaimana Tinjauan Filosofisnya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 September 2020 | 16:40 WIB
Keadilan dan Perpajakan: Bagaimana Tinjauan Filosofisnya?

PERPAJAKAN merupakan salah satu isu kebijakan paling fundamental dan berpengaruh di berbagai lapisan masyarakat modern, baik dalam aspek sosial, ekonomi sampai dengan politik.

Arti penting perpajakan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan penting dalam tataran normatif, etika, dan moral serta asumsi mengenai jenis, desain, dan impelementasi perpajakan yang mencerminkan keadilan.

Lantas, seperti apa hubungan antara perpajakan dan keadilan pada tataran prinsip dan implementasinya? Buku berjudul ‘Philosophical Explorations of Justice and Taxation’ ini mengeksplorasi jawaban atas pertanyaan tersebut.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Buku ini dibuka dengan menguraikan isu keadilan pajak. Secara inheren, keadilan pajak merupakan topik interdisipliner yang terletak di antara ilmu hukum, ekonomi, keuangan publik, serta terhubung dengan pendekatan filsafat dan beberapa ilmu sosial lainnya.

Berdasarkan konteks tersebut, dapat diidentifikasi seperangkat konsep yang koheren terkait dengan keadilan pajak dari berbagai disiplin ilmu. Setidaknya ada empat konsep utama: negara, kewarganegaraan, kepemilikan, dan keadilan sosial.

Buku yang dirilis tahun 2015 oleh Springer International Publication ini dikelompokkan menjadi tiga bagian utama. Bagian pertama ditujukan untuk mengelaborasi landasan serta justifikasi perpajakan secara umum.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Beberapa ilmuan dan akademisi pajak menorehkan ide mereka mengenai beberapa isu fundamental mulai dari keadilan fiskal, perpajakan sebagai instrumen dalam pengentasan kemiskinan, hingga strategi dalam pajak atas kekayaan. Bagian pertama buku ini juga mengidentifikasi tantangan penghindaran pajak serta kaitannya dengan keadilan sosial.

Setelah memahami falsafah dasar perpajakan, pemahaman pembaca dibawa kepada diskursus mengenai jenis pajak tertentu dengan isu keadilan. Pembahasan tersebut dibahas pada bagian kedua.

Preposisi populer Robert Frank terkait dengan perlunya tarif pajak progresif atas konsumsi diulas dalam buku ini. Menurut Frank, keadilan pajak dapat ditunjukkan dengan kesediaan masyarakat mengonsumsi produk lebih banyak sehingga kontribusi pajak makin besar.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kendati demikian, beberapa akademisi membeberkan kritik dari gagasan Frank tersebut. Mereka menilai keadilan pajak sebaliknya dilihat secara regresif atau dilihat dari aspek masyarakat berpenghasilan rendah.

Diskursus publik terkait dengan isu pajak atas warisan yang hingga saat ini tidak populer di tengah kalangan masyarakat juga dikupas pada bagian kedua. Pertentangan umumnya disebabkan tingginya asimetri informasi serta absennya kasus moral yang menarik dalam menjelaskan manfaat dari pajak warisan.

Selanjutnya, bagian ketiga menggeser pembahasan dari lanskap domestik menuju lanskap internasional. Isu mengenai keadilan dan pajak nyatanya memiliki tantangan yang lebih besar pada rezim pajak global.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Dalam konteks tersebut, perbaikan dalam sistem fiskal dan pajak berpotensi menjadi faktor penting untuk mewujudkan aspek kunci keadilan global.

Buku ini lantas menawarkan sebuah gagasan baru berupa pajak atas barang mewah yang berlaku secara global (Global Luxuries Tax/GLT). Instrumen pajak ini merupakan salah satu dari berbagai alternatif lain yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan pada tingkat lintas yurisdiksi.

Selain itu, isu mengenai justifikasi perpajakan internasional serta implementasinya juga dikupas mendalam. Buku ini mengidentifikasi empat justifikasi normatif sebagai dasar dari pemajakan yang diterapkan pada komunitas global yakni pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan barang publik, redistribusi pendapatan, serta instrumen pemberian insentif/disinsentif atas jenis perilaku tertentu.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Berbagai justifikasi normatif tersebut pada praktiknya juga mengantarkan kepada desain perpajakan yang berbeda. Untuk itu, dalam merancang sistem perpajakan baru, pengambil kebijakan perlu menetapkan tujuan kebijakan secara jelas dan spesifik.

Buku yang ditulis oleh para ilmuan di bidang pajak ini sangat relevan bagi kalangan akademis, pemangku kebijakan, dan masyarakat sipil. Buku ini menyajikan analisis dalam hubungan antara pajak dan keadilan baik dalam tataran prinsip hingga pada tataran implementasi. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN