THAILAND

Kasus Covid-19 Melonjak, Pengusaha Minta Kelonggaran Lapor SPT

Dian Kurniati | Rabu, 13 Januari 2021 | 09:35 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Pengusaha Minta Kelonggaran Lapor SPT

Ilustrasi. Warga menghabiskan waktu mereka di bar hiburan saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Bangkok, Thailand, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pengusaha pariwisata dan hotel Thailand meminta Pemerintah Thailand untuk dapat memberikan kelonggaran membayar pajak dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn mengaku sudah mendengar kebutuhan pelaku usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 tahun ini. Dia akan segera menyampaikan usulan para pengusaha tersebut kepada Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha.

"Ide-ide yang diusulkan itu akan diserahkan secara tertulis kepada Perdana Menteri untuk dipertimbangkan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selain SPT, lanjut Phiphat, beberapa usulan pengusaha lainnya antara lain diskon biaya listrik 15%, akses pinjaman lunak, penangguhan pinjaman, skema subsidi gaji untuk pekerja dengan pembayaran bersama antara pemerintah dan pengusaha hingga 7.500 baht per bulan, serta saran membentuk dana khusus untuk membantu bisnis pariwisata.

Phiphat menilai industri pariwisata dan hotel masih mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19 hingga saat ini. Untuk itu, ia akan menyampaikan sejumlah ide tambahan kepada Perdana Menteri seperti program Karantina Hotel.

Melalui program Karantina Hotel, tiap orang dari kedatangan internasional harus menjalani karantina di hotel selama 14 hari, yang terdiri atas 10 hari isolasi di kamar dan 4 hari lainnya diizinkan keluar kamar dan menggunakan fasilitas hotel.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Meski demikian, usulan tersebut perlu disetujui Pusat Penanganan Situasi Covid-19. Selain itu, hotel yang berpartisipasi harus memenuhi standar Kementerian Kesehatan Masyarakat dan Kementerian Dalam Negeri.

Pemimpin Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn mengatakan kampanye promosi pariwisata kembali ditunda karena muncul gelombang baru penularan Covid-19. Dia memperkirakan kampanye baru akan dimulai pada Maret atau April mendatang.

Departemen Pendapatan Thailand sebelumnya sempat menyatakan tidak berencana melonggarkan penyampaian SPT tahunan. Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pajak tetap Januari hingga Maret. Untuk wajib pajak yang melapor SPT melalui sistem online, batas waktunya 8 April.

Tahun lalu, pemerintah sempat memperpanjang waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga Agustus 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN