THAILAND

Kasus Covid-19 Melonjak, Pengusaha Minta Kelonggaran Lapor SPT

Dian Kurniati | Rabu, 13 Januari 2021 | 09:35 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Pengusaha Minta Kelonggaran Lapor SPT

Ilustrasi. Warga menghabiskan waktu mereka di bar hiburan saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Bangkok, Thailand, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pengusaha pariwisata dan hotel Thailand meminta Pemerintah Thailand untuk dapat memberikan kelonggaran membayar pajak dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn mengaku sudah mendengar kebutuhan pelaku usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 tahun ini. Dia akan segera menyampaikan usulan para pengusaha tersebut kepada Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha.

"Ide-ide yang diusulkan itu akan diserahkan secara tertulis kepada Perdana Menteri untuk dipertimbangkan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Selain SPT, lanjut Phiphat, beberapa usulan pengusaha lainnya antara lain diskon biaya listrik 15%, akses pinjaman lunak, penangguhan pinjaman, skema subsidi gaji untuk pekerja dengan pembayaran bersama antara pemerintah dan pengusaha hingga 7.500 baht per bulan, serta saran membentuk dana khusus untuk membantu bisnis pariwisata.

Phiphat menilai industri pariwisata dan hotel masih mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19 hingga saat ini. Untuk itu, ia akan menyampaikan sejumlah ide tambahan kepada Perdana Menteri seperti program Karantina Hotel.

Melalui program Karantina Hotel, tiap orang dari kedatangan internasional harus menjalani karantina di hotel selama 14 hari, yang terdiri atas 10 hari isolasi di kamar dan 4 hari lainnya diizinkan keluar kamar dan menggunakan fasilitas hotel.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Meski demikian, usulan tersebut perlu disetujui Pusat Penanganan Situasi Covid-19. Selain itu, hotel yang berpartisipasi harus memenuhi standar Kementerian Kesehatan Masyarakat dan Kementerian Dalam Negeri.

Pemimpin Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn mengatakan kampanye promosi pariwisata kembali ditunda karena muncul gelombang baru penularan Covid-19. Dia memperkirakan kampanye baru akan dimulai pada Maret atau April mendatang.

Departemen Pendapatan Thailand sebelumnya sempat menyatakan tidak berencana melonggarkan penyampaian SPT tahunan. Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pajak tetap Januari hingga Maret. Untuk wajib pajak yang melapor SPT melalui sistem online, batas waktunya 8 April.

Tahun lalu, pemerintah sempat memperpanjang waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga Agustus 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6