PROGRAM BEASISWA

Karya Salemba Empat Buka Program Beasiswa Baru, Cek Persyaratannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Maret 2020 | 09:52 WIB
Karya Salemba Empat Buka Program Beasiswa Baru, Cek Persyaratannya

Ilustrasi. (cgihambantota.gov.in)

JAKARTA, DDTCNews—Karya Salemba Empat membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk ikut serta dalam Program Beasiswa Reguler Karya Salemba Empat Tahun Akademik 2020/2021.

Beasiswa yang akan diberikan berupa tunjangan biaya pendidikan dan ditujukan untuk program studi Strata 1 (S1). Namun, mahasiswa yang dapat mendaftarkan diri dalam program ini hanya yang telah menempuh pendidikan minimal di semester kedua.

Bagi yang berminat, terdapat lima ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, program beasiswa ini diberikan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Kedua, mahasiswa yang mendaftar berstatus lajang atau belum menikah.

Baca Juga:
Simak Pengalaman Peserta Magang DDTC dari Trisakti dan Prasetya Mulya

Ketiga, mahasiswa yang mendaftar tak sedang menerima beasiswa dari fakultas, universitas, lembaga atau pihak ketiga lainnya. Keempat, beasiswa diberikan dalam bentuk tunjangan biaya hidup senilai Rp750.000 per bulan.

Kelima, beasiswa ini diberikan tanpa ikatan kedinasan atau apapun terhadap mahasiswa penerima maupun pihak kampus. Peserta yang ingin mendaftar harus melakukan registrasi secara online melalui link berikut.

Selain itu, peserta juga wajib untuk mengisi seluruh data dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui link tersebut.

Baca Juga:
Serunya Peserta Magang DDTC dari Unpad yang Geluti Transfer Pricing

Lebih lanjut, tanggal pendaftaran beasiswa ini dijadwalkan mulai dari 1 April hingga 25 April 2020. Namun, pendaftar harus menyesuaikan dengan jadwal registrasi yang telah ditetapkan untuk setiap kampus.

Jadwal pendaftaran yang lebih lengkap dapat dilihat pada link berikut. Selain itu, informasi yang lebih terperinci tentang tata cara pendaftaran dapat diperoleh dengan mengakses laman resmi Karya Salemba Empat.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi narahubung pada nomor 021-7182191, 021-7182192 atau melalui email [email protected]. Informasi lebih lengkap juga dapat diperoleh melalui paguyuban Karya Salemba Empat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:01 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Simak Pengalaman Peserta Magang DDTC dari Trisakti dan Prasetya Mulya

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:53 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya Peserta Magang DDTC dari Unpad yang Geluti Transfer Pricing

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN