KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Ilustrasi.

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II mengadakan kegiatan penyitaan serentak terhadap 22 aset milik penunggak pajak. Total nilai aset yang disita oleh 8 kantor pelayanan pajak di lingkungan kanwil ditaksir mencapai Rp673 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumatera Utara II Rundy Satria Nugraha mengatakan aset-aset yang disita kantor pajak terdiri atas kendaraan, tanah, hingga rekening.

"Sebelum sita, kami telah melakukan berbagai upaya edukatif dan persuasif agar penunggak pajak segera melunasi pajaknya, sampai akhirnya sesuai jangka waktu penagihan harus diterbitkan surat paksa dan ditindaklanjuti dengan sita aset," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan karena penunggak pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah jatuh tempo pelunasan dan sudah menerima surat paksa secara langsung dari juru sita pajak negara.

Aset milik wajib pajak atau penanggung pajak akan disita apabila penanggung pajak masih belum melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan.

Jika penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya dalam waktu 14 hari setelah penyitaan maka aset yang telah disita tersebut akan dilelang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam hal aset yang dimaksud berupa rekening keuangan, saldo dalam rekening milik penanggung pajak akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak.

Rundy pun berharap seluruh wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja