KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Ilustrasi.

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II mengadakan kegiatan penyitaan serentak terhadap 22 aset milik penunggak pajak. Total nilai aset yang disita oleh 8 kantor pelayanan pajak di lingkungan kanwil ditaksir mencapai Rp673 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumatera Utara II Rundy Satria Nugraha mengatakan aset-aset yang disita kantor pajak terdiri atas kendaraan, tanah, hingga rekening.

"Sebelum sita, kami telah melakukan berbagai upaya edukatif dan persuasif agar penunggak pajak segera melunasi pajaknya, sampai akhirnya sesuai jangka waktu penagihan harus diterbitkan surat paksa dan ditindaklanjuti dengan sita aset," katanya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sesuai UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan karena penunggak pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah jatuh tempo pelunasan dan sudah menerima surat paksa secara langsung dari juru sita pajak negara.

Aset milik wajib pajak atau penanggung pajak akan disita apabila penanggung pajak masih belum melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan.

Jika penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya dalam waktu 14 hari setelah penyitaan maka aset yang telah disita tersebut akan dilelang.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam hal aset yang dimaksud berupa rekening keuangan, saldo dalam rekening milik penanggung pajak akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak.

Rundy pun berharap seluruh wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6