KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Kanwil DJP Jakarta Timur Sampaikan Materi Pajak kepada Mahasiswa Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 17:00 WIB
Kanwil DJP Jakarta Timur Sampaikan Materi Pajak kepada Mahasiswa Baru

Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Muhammad Noor saat memberikan materi.

DENPASAR, DDTCNews - Tim Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur berkesempatan untuk menjadi pembicara dalam Kalbispheration Day 2023 yang digelar oleh Kalbis Institute dan Indonesia International Institute for Life Sciences (i3L).

Dalam acara tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Muhammad Noor menyampaikan materi terkait dengan APBN 2023 dan peranan pajak dalam pembangunan.

"Saya harapkan materi yang disampaikan dapat memberikan gambaran kepada seluruh mahasiswa, sehingga pada masa yang akan datang menjadi wajib pajak yang sadar pajak,” katanya, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan keterangan resmi dari Kanwil DJP Jakarta Timur, acara tersebut diikuti oleh kurang lebih 200 mahasiswa baru dari Kalbis Institute dan i3L yang hadir.

Dalam sesi diskusi, mahasiswa menyampaikan berbagai pertanyaan terkait dengan perpajakan di antaranya seperti pemungutan PPN dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhir acara, Kalbis Institute dan i3L memberikan piagam dan plakat untuk Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah bersedia memberikan materi dalam acara Kalbispheration Day 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, Kalbispheration Day merupakan acara yang rutin digelar oleh Kalbis Institute dan i3L dalam rangka menyambut mahasiswa baru.

Topik-topik yang diangkat dalam seminar-seminar pada Kalbispheration Day antara lain tentang bela negara, antiradikalisme, antikorupsi, antinarkotika, antikekerasan dan perundungan, sampai dengan isu perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?