KOTA BOGOR

Kantor Samsat Diserbu Warga, Sebagian Layanan Dialihkan ke Samling

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Juni 2020 | 15:35 WIB
Kantor Samsat Diserbu Warga, Sebagian Layanan Dialihkan ke Samling

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Kantor Sistem Administrasi Manung­gal Satu Atap (Samsat) Kota Bogor memutuskan mengali­hkan sebagian aktivitas layanannya ke layanan Samsat Keliling (Sam­ling).

Kebijakan ini ditempuh lantaran kantor Samsat Kota Bogor yang berada di Jalan Ir.H.Juanda terus dipadati ratusan wajib pajak. Adapun Samling tersebut akan dipu­satkan di area GOR Pajajaran, Tanah Sareal terhitung sejak Rabu (3/6/2020).

”Kami mengalihkan layanan ke tempat terbuka karena dik­hawatirkan terjadinya penu­laran Covid-19,” kata Kepala Seksi Dapen Bapenda Jawa Barat pada Samsat Kota Bogor Rendy Supriyatna, di Bogor, Jumat (5/6/2020)

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Tingginya minat warga untuk mem­bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dikarenakan beredar informasi bahwa program Triple Untung—program keringanan pajak—yang membebaskan denda PKB akan segera berakhir.

Misalnya seperti alasan yang diungkapkan Abdul Haris, salah seorang wajib pajak asal Ciomas, yang rela mengantre sejak pukul 08:00 WIB hingga 11:00 WIB agar dapat membayar pajak ken­daraannya.

”Habis jam sebelas loket sudah tutup, tak terima lagi pelayanan. Di pelayanan mobil yang satu lagi juga tutup tidak terima pembayaran pa­jak,” ujarnya.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Hal senada diungkapkan Marni Handayani, warga Ran­camaya-Bogor Selatan, yang mendapat informasi bahwa program Triple Untung Sam­sat Kota Bogor akan berakhir hari ini, ”Informasinya bebas denda hari ini terakhir, maka­nya sejak pagi sudah antre di Samsat Kota Bogor,” ujarnya.

Terkait dengan informasi mengenai akan berakhirnya program Triple Untung, Rendy me­mastikan bahwa program tersebut akan tetap berlaku hingga akhir Juli 2020.

Adapun program tersebut tidak hanya menggratiskan Bea Balik Nama Ken­daraan bermotor (BBNKB), tetapi juga memberi­kan kemudahan kepada wajib pajak dengan membebankan denda keterlambatan pembayaran PKB.

”Intinya pro­gram ini ingin mengoptimal­kan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), se­hingga pajak kendaraan bisa menjadi pemasukan daerah yang dapat diandalkan,” ungkap Rendy seperti dilansir metropolitan.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN