KANADA

Kanada Terbitkan Laporan Estimasi Tax Gap, Nilainya Jumbo

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:00 WIB
Kanada Terbitkan Laporan Estimasi Tax Gap, Nilainya Jumbo

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Canada Revenue Agency (CRA) menerbitkan laporan perdana tentang tax gap atau nilai pajak yang tak dibayar oleh wajib pajak Kanada selama tahun pajak 2014 hingga 2018.

Pada laporan tersebut, diketahui nilai penerimaan pajak yang tidak terpungut pada 2014 hingga 2018 senilai CA$111,2 miliar. Nilai tax gap tersebut setara 9% dari total penerimaan pajak yang terkumpul.

"Kami melihat adanya pengurangan tax gap yang signifikan berkat upaya peningkatan kepatuhan yang dilakukan selama ini," ujar Direktur CRA Kelly Taylor, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Secara lebih terperinci, nilai PPh orang pribadi yang tak terbayar pada 2014 hingga 2018 diperkirakan mencapai kurang lebih CA$41,9 miliar hingga CA$52,8 miliar. Adapun nilai PPh badan yang tak terbayar pada rentang waktu yang sama mencapai CA$23,1 miliar hingga CA$36,6 miliar.

Tanpa adanya tindakan seperti pemeriksaan hingga pengenaan sanksi terhadap wajib pajak tak patuh, nilai pajak yang terbayar dalam 1 tahun pajak akan lebih besar.

Sebagai contoh, pada 2018 nilai tax gap secara keseluruhan tanpa memperhitungkan penindakan dari otoritas pajak mencapai CA$35,1 miliar hingga CA$40,4 miliar. Dengan adanya tindak lanjut atas ketidakpatuhan, nilai tax gap berhasil direduksi menjadi CA$18,1 miliar hingga CA23,4 miliar.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dengan dukungan berbagai upaya pengawasan dan penagihan, nilai tax gap pada 2014 sampai dengan 2018 dapat direduksi sebesar 39% hingga 45%.

Ke depan, CRA akan secara rutin memublikasikan estimasi tax gap kepada publik. Transparansi mengenai estimasi tax gap dipandang perlu untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga integritas sistem pajak.

"Dengan mengestimasikan tax gap, CRA bisa lebih memahami penyebab timbulnya ketidakpatuhan. Pemahaman ini akan dijadikan landasan bagi otoritas dalam menerapkan kebijakan dan memberikan layanan kepada wajib pajak," tulis CRA dalam laporannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra