TANZANIA

Kalah Sengketa Pajak, Perusahaan Tambang Emas Ini Harus Bayar Rp305 M

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:00 WIB
Kalah Sengketa Pajak, Perusahaan Tambang Emas Ini Harus Bayar Rp305 M

Ilustrasi.

DAR ES SALAAM, DDTCNews – Perusahaan tambang emas African Barrick Gold Plc harus membayar US$21,3 juta, setara Rp305 miliar kepada otoritas pajak Tanzania, Tanzania Revenue Authority (TRA).

Pembayaran ini dilakukan setelah African Barrick kalah dalam sengketa pajak terkait pajak terutang atas penjualan bunga dalam proyek Nyanzaga Gold Exploration.

“Pengadilan Banding telah membatalkan keputusan Dewan Banding Pendapatan Pajak dan Pengadilan Banding Pendapatan Pajak yang awalnya berpihak pada perusahaan bahwa transaksi itu tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Tanzania,” tulis Pengadilan Banding dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sengketa pajak ini diawali pada 2010 ketika petugas pajak menetapkan adanya pajak senilai US$21,3 juta atas African Barrick Gold. Ketetapan pajak ini dikeluarkan setelah adanya akuisisi bunga di proyek Nyanzaga.

Perlu diketahui African Barrick menjalankan bisnisnya di Tanzania melalui anak perusahaannya termasuk Nyanzaga Gold Exploration (Nyanzaga Project) di Distrik Sengerema, Mwanza.

Lebih lanjut, African Barrick membantah adanya kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Seperti dilansir The Citizen, mereka berpendapat transaksi penjualan saham dilakukan antara perusahaan yang terdaftar di luar Tanzania.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

TRA kemudian menjadikan Pasal 35 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukum. Dinyatakan bahwa transaksi penjualan saham menjadi salah satu motif penghindaran pajak dan mengharuskan perusahaan untuk segera menyelesaikan pajak yang belum dibayar.

Dengan adanya putusan banding yang telah ditetapkan, African Barrick harus rela merogoh koceknya untuk menyelesaikan sengketa pajak yang ada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra