Ilustrasi.
DAR ES SALAAM, DDTCNews – Perusahaan tambang emas African Barrick Gold Plc harus membayar US$21,3 juta, setara Rp305 miliar kepada otoritas pajak Tanzania, Tanzania Revenue Authority (TRA).
Pembayaran ini dilakukan setelah African Barrick kalah dalam sengketa pajak terkait pajak terutang atas penjualan bunga dalam proyek Nyanzaga Gold Exploration.
“Pengadilan Banding telah membatalkan keputusan Dewan Banding Pendapatan Pajak dan Pengadilan Banding Pendapatan Pajak yang awalnya berpihak pada perusahaan bahwa transaksi itu tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Tanzania,” tulis Pengadilan Banding dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (23/3/2022).
Sengketa pajak ini diawali pada 2010 ketika petugas pajak menetapkan adanya pajak senilai US$21,3 juta atas African Barrick Gold. Ketetapan pajak ini dikeluarkan setelah adanya akuisisi bunga di proyek Nyanzaga.
Perlu diketahui African Barrick menjalankan bisnisnya di Tanzania melalui anak perusahaannya termasuk Nyanzaga Gold Exploration (Nyanzaga Project) di Distrik Sengerema, Mwanza.
Lebih lanjut, African Barrick membantah adanya kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Seperti dilansir The Citizen, mereka berpendapat transaksi penjualan saham dilakukan antara perusahaan yang terdaftar di luar Tanzania.
TRA kemudian menjadikan Pasal 35 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukum. Dinyatakan bahwa transaksi penjualan saham menjadi salah satu motif penghindaran pajak dan mengharuskan perusahaan untuk segera menyelesaikan pajak yang belum dibayar.
Dengan adanya putusan banding yang telah ditetapkan, African Barrick harus rela merogoh koceknya untuk menyelesaikan sengketa pajak yang ada. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.