KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Juru Sita Negara Undang WP untuk Konseling Soal Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 12:00 WIB
Juru Sita Negara Undang WP untuk Konseling Soal Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengirimkan undangan konseling mengenai utang pajak dan tata cara melunasinya ke kediaman wajib pajak pada 25 Januari 2023.

JSPN KPP Pratama Denpasar Barat Faisal Fahmi mengatakan konseling dilakukan guna membahas tunggakan pajak yang dimiliki wajib pajak. Dalam konseling itu, wajib pajak akan dibantu dalam hal cara pelunasan utang pajak.

“Kami yakin dengan mengundang wajib pajak untuk konseling, bisa memunculkan awareness mereka untuk mengetahui dan akhirnya membayar tunggakan pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Faisal menambahkan undangan konseling merupakan salah satu inovasi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Denpasar Barat. Harapannya, dalam mendukung upaya penagihan pajak dalam mengamankan penerimaan negara.

Setelah undangan konseling disampaikan, lanjutnya, wajib pajak akan memberikan konfirmasi mengenai kedatangannya ke KPP. Pembahasan tunggakan pajak dilaksanakan di ruang konseling lantai 1 KPP Pratama Denpasar Barat ditemani oleh JSPN dan Kepala Seksi P3.

Pembahasan meliputi penjelasan secara detail soal tunggakan pajak wajib pajak yang bersangkutan sampai akhirnya wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa.

Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra