FILIPINA

Junk Food Bakal Kena Cukai, DPR Filipina: Perlu Dicari Skema Terbaik

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 15:30 WIB
Junk Food Bakal Kena Cukai, DPR Filipina: Perlu Dicari Skema Terbaik

Ilustrasi. (foto: Pragativadi)

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyatakan akan mempelajari usulan pemerintah mengenai pengenaan cukai atas produk junk food.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan DPR akan mempelajari skema cukai junk food yang terbaik sehingga penerapannya dapat efektif. DPR juga akan memastikan pengenaan cukai junk food tidak berdampak buruk pada perekonomian negara.

"Komite akan melakukan kajian mengenai usulan ini. Siapa yang akan membayarnya? Apa dampak makroekonominya? Apa biaya dan manfaatnya? Apa yang dilakukan negara lain? Dan apa yang harus kita lakukan jika terjadi kesalahan?" katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Salceda menuturkan DPR dan pemerintah memiliki pekerjaan untuk membahas beberapa RUU. Selain ekstensifikasi barang kena cukai terhadap junk food, DPR akan memprioritaskan pembahasan pajak orang kaya untuk mendorong keadilan dan meningkatkan penerimaan negara.

Cukai Junk Food Perlu Dikaji secara Komprehensif

Dia sepakat bahwa negara harus membuat kebijakan yang tegas untuk mengendalikan konsumsi junk food demi meningkatkan kesehatan masyarakat. Kebijakan cukai junk food pun harus didasarkan pada kajian dan data yang komprehensif.

Menurutnya, cukai bukan instrumen tunggal dalam mengendalikan konsumsi junk food atau minuman bergula. Dalam hal ini, pemerintah juga dapat memperkuat regulasi soal kandungan garam dan gula dalam makanan dan minuman.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Tentunya kami juga akan melihat apakah ada alternatif yang tersedia secara luas dan terjangkau," ujar Salceda seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno sebelumnya menyatakan pemerintah berencana mengenakan cukai atas produk junk food mulai tahun depan. Menurutnya, pengenaan cukai junk food menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi masalah penyakit tidak menular.

Tarif cukai direncanakan senilai PHP10 atau Rp2.690 per 100 gram atau PHP10 per 100 mililiter untuk makanan kemasan yang rendah kandungan gizi. Produk yang dikenakan cukai itu termasuk permen, makanan ringan, dan aneka makanan manis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI