FILIPINA

Junk Food Bakal Kena Cukai, DPR Filipina: Perlu Dicari Skema Terbaik

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 15:30 WIB
Junk Food Bakal Kena Cukai, DPR Filipina: Perlu Dicari Skema Terbaik

Ilustrasi. (foto: Pragativadi)

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyatakan akan mempelajari usulan pemerintah mengenai pengenaan cukai atas produk junk food.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan DPR akan mempelajari skema cukai junk food yang terbaik sehingga penerapannya dapat efektif. DPR juga akan memastikan pengenaan cukai junk food tidak berdampak buruk pada perekonomian negara.

"Komite akan melakukan kajian mengenai usulan ini. Siapa yang akan membayarnya? Apa dampak makroekonominya? Apa biaya dan manfaatnya? Apa yang dilakukan negara lain? Dan apa yang harus kita lakukan jika terjadi kesalahan?" katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Salceda menuturkan DPR dan pemerintah memiliki pekerjaan untuk membahas beberapa RUU. Selain ekstensifikasi barang kena cukai terhadap junk food, DPR akan memprioritaskan pembahasan pajak orang kaya untuk mendorong keadilan dan meningkatkan penerimaan negara.

Cukai Junk Food Perlu Dikaji secara Komprehensif

Dia sepakat bahwa negara harus membuat kebijakan yang tegas untuk mengendalikan konsumsi junk food demi meningkatkan kesehatan masyarakat. Kebijakan cukai junk food pun harus didasarkan pada kajian dan data yang komprehensif.

Menurutnya, cukai bukan instrumen tunggal dalam mengendalikan konsumsi junk food atau minuman bergula. Dalam hal ini, pemerintah juga dapat memperkuat regulasi soal kandungan garam dan gula dalam makanan dan minuman.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Tentunya kami juga akan melihat apakah ada alternatif yang tersedia secara luas dan terjangkau," ujar Salceda seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno sebelumnya menyatakan pemerintah berencana mengenakan cukai atas produk junk food mulai tahun depan. Menurutnya, pengenaan cukai junk food menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi masalah penyakit tidak menular.

Tarif cukai direncanakan senilai PHP10 atau Rp2.690 per 100 gram atau PHP10 per 100 mililiter untuk makanan kemasan yang rendah kandungan gizi. Produk yang dikenakan cukai itu termasuk permen, makanan ringan, dan aneka makanan manis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN