FILIPINA

Junk Food Bakal Kena Cukai, DPR Filipina: Perlu Dicari Skema Terbaik

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 15:30 WIB
Junk Food Bakal Kena Cukai, DPR Filipina: Perlu Dicari Skema Terbaik

Ilustrasi. (foto: Pragativadi)

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyatakan akan mempelajari usulan pemerintah mengenai pengenaan cukai atas produk junk food.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan DPR akan mempelajari skema cukai junk food yang terbaik sehingga penerapannya dapat efektif. DPR juga akan memastikan pengenaan cukai junk food tidak berdampak buruk pada perekonomian negara.

"Komite akan melakukan kajian mengenai usulan ini. Siapa yang akan membayarnya? Apa dampak makroekonominya? Apa biaya dan manfaatnya? Apa yang dilakukan negara lain? Dan apa yang harus kita lakukan jika terjadi kesalahan?" katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Salceda menuturkan DPR dan pemerintah memiliki pekerjaan untuk membahas beberapa RUU. Selain ekstensifikasi barang kena cukai terhadap junk food, DPR akan memprioritaskan pembahasan pajak orang kaya untuk mendorong keadilan dan meningkatkan penerimaan negara.

Cukai Junk Food Perlu Dikaji secara Komprehensif

Dia sepakat bahwa negara harus membuat kebijakan yang tegas untuk mengendalikan konsumsi junk food demi meningkatkan kesehatan masyarakat. Kebijakan cukai junk food pun harus didasarkan pada kajian dan data yang komprehensif.

Menurutnya, cukai bukan instrumen tunggal dalam mengendalikan konsumsi junk food atau minuman bergula. Dalam hal ini, pemerintah juga dapat memperkuat regulasi soal kandungan garam dan gula dalam makanan dan minuman.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Tentunya kami juga akan melihat apakah ada alternatif yang tersedia secara luas dan terjangkau," ujar Salceda seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno sebelumnya menyatakan pemerintah berencana mengenakan cukai atas produk junk food mulai tahun depan. Menurutnya, pengenaan cukai junk food menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi masalah penyakit tidak menular.

Tarif cukai direncanakan senilai PHP10 atau Rp2.690 per 100 gram atau PHP10 per 100 mililiter untuk makanan kemasan yang rendah kandungan gizi. Produk yang dikenakan cukai itu termasuk permen, makanan ringan, dan aneka makanan manis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?