ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah WP Wajib SPT Diprediksi Turun, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 21:04 WIB
Jumlah WP Wajib SPT Diprediksi Turun, Ada Apa?

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum menentukan target kepatuhan formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahun ini. Angkanya diprediksi bergerak dinamis untuk mengukur derajat kepatuhan wajib pajak.

Kepala Subdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Fauziah Arsianti mengatakan dalam hitungan awal jumlah WP wajib yang menyampaikan SPT tahun ini akan turun. Hitungan awal menyebutkan tahun ini jumlah WP wajib menyampaikan SPT sekitar 15,7 juta.

"Posisi untuk 2020 dengan berkaca pada posisi tahun lalu yang 18,3 juta ini akan berkurang menjadi 15,7 jutaan, artinya ada penurunan," katanya dalam acara Ngobras di Kantor Pusat DJP, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Perempuan yang akrab disapa Tanti ini menjelaskan penyebab utama penurunan jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT karena adanya WP yang statusnya atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya menjadi nonefektif (NE).

Menurut dia, penurunan karena jumlah NPWP nonefektif tersebut merupakan suatu hal yang normal terjadi, terlebih realisasi kepatuhan formal pada tahun tahun lalu hanya 73% dari target.

Seperti diketahui, target kepatuhan formal pada 2019 dari wajib pajak dipatok pada angka 18,3 juta. Hingga akhir tahun realisasi kepatuhan formal dari wajib pajak bergerak di angka 13,4 juta atau memenuhi 73% dari target.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

"Hal ini [penurunan] wajar karena angka 18,3 juta kita hanya mampu menghimpun 13,4 juta tau 73%. Dari data tersebut maka ada status dari wajib pajak yang status dalam record master file-nya berubah menjadi nonefektif," papar Tanti.

Namun demikian, jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT tidak serta merta hanya berkisar 15,7 juta. Tanti menyebut kegiatan ekstensifikasi tahun lalu menjadi faktor yang akan menambah jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT. Adapun jumlah penambahan hasil ekstensifikasi berkisar 21,6% dari WP wajib SPT pada 2019.

"Untuk kenaikan tahun ini sekitar 21,6% dari WP Wajib SPT di 2019. Sekarang kita bagaimana caranya tentukan wajib SPT. Tentu ada parameter data WP wajib SPT dan WP baru terdaftar, apakah kualitasnya memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk lapor SPT tahunan dan berdasarkan data internal dan eksternal," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN