ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah WP Wajib SPT Diprediksi Turun, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 21:04 WIB
Jumlah WP Wajib SPT Diprediksi Turun, Ada Apa?

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum menentukan target kepatuhan formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahun ini. Angkanya diprediksi bergerak dinamis untuk mengukur derajat kepatuhan wajib pajak.

Kepala Subdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Fauziah Arsianti mengatakan dalam hitungan awal jumlah WP wajib yang menyampaikan SPT tahun ini akan turun. Hitungan awal menyebutkan tahun ini jumlah WP wajib menyampaikan SPT sekitar 15,7 juta.

"Posisi untuk 2020 dengan berkaca pada posisi tahun lalu yang 18,3 juta ini akan berkurang menjadi 15,7 jutaan, artinya ada penurunan," katanya dalam acara Ngobras di Kantor Pusat DJP, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Perempuan yang akrab disapa Tanti ini menjelaskan penyebab utama penurunan jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT karena adanya WP yang statusnya atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya menjadi nonefektif (NE).

Menurut dia, penurunan karena jumlah NPWP nonefektif tersebut merupakan suatu hal yang normal terjadi, terlebih realisasi kepatuhan formal pada tahun tahun lalu hanya 73% dari target.

Seperti diketahui, target kepatuhan formal pada 2019 dari wajib pajak dipatok pada angka 18,3 juta. Hingga akhir tahun realisasi kepatuhan formal dari wajib pajak bergerak di angka 13,4 juta atau memenuhi 73% dari target.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Hal ini [penurunan] wajar karena angka 18,3 juta kita hanya mampu menghimpun 13,4 juta tau 73%. Dari data tersebut maka ada status dari wajib pajak yang status dalam record master file-nya berubah menjadi nonefektif," papar Tanti.

Namun demikian, jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT tidak serta merta hanya berkisar 15,7 juta. Tanti menyebut kegiatan ekstensifikasi tahun lalu menjadi faktor yang akan menambah jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT. Adapun jumlah penambahan hasil ekstensifikasi berkisar 21,6% dari WP wajib SPT pada 2019.

"Untuk kenaikan tahun ini sekitar 21,6% dari WP Wajib SPT di 2019. Sekarang kita bagaimana caranya tentukan wajib SPT. Tentu ada parameter data WP wajib SPT dan WP baru terdaftar, apakah kualitasnya memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk lapor SPT tahunan dan berdasarkan data internal dan eksternal," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi