DDTC ACADEMY - ADA APA DENGAN PAJAK?

Jual Mobil atau Motor Bekas, Apakah Kena PPN?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 14:05 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Ketika seseorang ataupun suatu perusahaan menjual asetnya berupa kendaraan bermotor bekas, ada beberapa aspek perpajakan yang dapat timbul dari transaksi tersebut. Atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset tersebut, tentunya menjadi penambah penghasilan yang menjadi objek dari pajak penghasilan. 

Pajak penghasilan tersebut dihitung, disetor, dan dilaporkan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan atas penjualan kendaraan bermotor bekas.

Lantas, bagaimana dengan aspek PPN-nya? Apakah menjual mobil, motor, atau kendaraan bermotor bekas lainnya dikenakan PPN? Jika iya, berapakah tarif PPN-nya?

Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak' kali ini berjudul Bagaimana Ketentuan PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas?

Klik link berikut ini untuk menyaksikan videonya:

https://youtu.be/XirwLrEetog

Jangan lupa juga like, share, dan subscribe channel YouTube DDTC Indonesia untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra