PENGAMPUNAN PAJAK

Jokowi: Petugas Pajak Wajib Jemput Bola

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 10:50 WIB
Jokowi: Petugas Pajak Wajib Jemput Bola

JAKARTA, DDTCNews — Presiden Joko Widodo menginstruksikan petugas pajak untuk proaktif menjemput bola dengan mendatangi langsung calon peserta tax amnesty, pasalnya Presiden menilai keberhasilan tax amnesty bergantung pada kinerja internal baik pemerintah maupun Ditjen Pajak.

Presiden melihat antusiasme masyarakat dari dunia usaha cukup tinggi saat mengikuti sosialisasi tax amnesty. Terbukti saat sosialisasi di Surabaya, jumlah peserta yang diundang hanya 2.000 orang, namun yang hadir sekitar 2.700 orang. Sama halnya ketika sosilasasi di Medan, awalnya yang diundang hanya 2.000 orang lalu ditambah menjadi 3.000 orang dan yang hadir mencapai 3.500 orang.

“Kita bisa melayani mereka atau tidak, bisa merangkul mereka atau tidak. Kuncinya nanti ada di situ. Tidak bisa lagi diam. Zamannya sudah berubah. Momentumnya ada,” tutur Presiden saat memberikan pengarahan di Istana Negara, Kamis (28/7) seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Presiden mengaku tak segan terjun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi tax amnesty. Presiden akan mendatangi banyak wilayah di Indonesia bahkan hingga Singapura untuk menggelar sosialisasi.

Menurut Presiden itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan tax amnesty. “Kita all out untuk satu masalah ini, tax amnesty,” imbuhnya.

Namun Presiden mengingatkan usaha pemerintah tidak akan berarti jika para petugas di lapangan tidak siap dan tidak optimal. Menurutnya, petugas diminta untuk proaktif bukan malah menakut-nakuti wajib pajak.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sebagai informasi, pengarahan diikuti sekitar 700 peserta dan dihadiri sejumlah jajaran Kabinet Kerja seperti Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko PPN/Kepala Bappenas Bambang Brdjonegoro, Mensesneg Pratikno.

Turut hadir para petinggi institusi seperti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua OJK Muliaman Hadad dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!