KEBIJAKAN PAJAK

Jika Pemanfaatan Insentif Pajak Terlalu Rumit, Masihkah WP Berminat?

Denny Vissaro | Senin, 01 Juni 2020 | 09:30 WIB
Jika Pemanfaatan Insentif Pajak Terlalu Rumit, Masihkah WP Berminat?

Dengan tersedianya insentif pajak, apakah otomatis mengundang wajib pajak untuk memanfaatkannya? Pertanyaan menarik ini mendasari penelitian yang dilakukan oleh Johannes Abeler dan Simor Jager yang hasilnya dipublikasikan pada 2015.

Terkadang, pemerintah suatu negara mendesain kebijakan insentif pajak pada tataran konsep dan gagasan dengan benar. Namun, Abeler dan Jager menduga desain yang dibuat terlalu menggebu-gebu justru berpotensi memunculkan sulitnya implementasi pada tataran administrasi.

Permasalahan implementasi ini makin sulit jika regulasi yang dituangkan juga susah untuk dipahami. Alhasil, jumlah peminatnya belum tentu sesuai ekspektasi. Implikasinya, biaya kepatuhan justru meningkat.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pasangan Profesor Ekonomi St. Anne’s College dan Peneliti Massachusetts Institute of Technology (MIT) tersebut mencoba menguji dugaan tersebut yang hasilnya kemudian dituangkan dalam jurnal yang berjudul “Complex Tax Incentives”.

Jurnal terbitan American Economic Journal: Economic Policy ini mengupas hasil pengujian yang dilakukan melalui eksperimen terhadap pembentukan persepsi dan pengambilan keputusan wajib pajak ketika ditempatkan pada dua konteks yang berbeda, yaitu sistem pajak yang kompleks dan yang sederhana.

Ternyata, ketika insentif pajak diperkenalkan dalam suatu sistem pajak yang sudah membuat wajib pajak cukup pusing, keberadaan relaksasi tersebut cenderung terabaikan karena sulitnya memahami relevansinya dengan kewajiban pajak sebelumnya.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sebaliknya, ketika wajib pajak tersebut ditempatkan dalam sistem pajak yang relatif lebih sederhana dan taxpayers friendly, mereka lebih dapat mempertimbangkan penggunaan insentif tersebut secara rasional.

Kemudian, terlepas dari bagaimana sistem pajak yang sudah ada, kompleksitas insentif pajak yang ditawarkan akan memengaruhi tingkat rasionalitas wajib pajak dalam mengambil keputusan, yaitu memanfaatkan insentif tersebut atau tidak.

Hasil ini wajar, sebab wajib pajak tidak ingin mengambil risiko adanya kesalahan administratif atau penghitungan kewajiban pajaknya yang baru dan pada akhirnya justru mendapat sanksi atau konsekuensi hukum lainnya.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Meski demikian, Abeler dan Jager juga melihat adanya respons yang cukup bervariatif yang mungkin bergantung pada karakteristik wajib pajaknya. Sayangnya, hal tersebut tidak mereka uraikan.

Dapat dipahami bahwa kompleksitas insentif pajak sering tidak terhindarkan. Selain dibutuhkan dalam waktu cepat, fasilitas tersebut juga perlu dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang bertanggungjawab. Akibatnya, banyak insentif pajak yang membutuhkan extra effort dari wajib pajak untuk memahami dan melaksanakannya.

Kedua akademisi tersebut mengindikasikan pentingnya proses pembelajaran wajib pajak yang butuh fasilitasi dan komunikasi yang efektif dari otoritas pajak. Harapannya, keputusan yang lebih rasional dapat diupayakan wajib pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Upaya ini penting, khususnya pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini. Insentif pajak berbagai negara ditargetkan pada wajib pajak terdampak yang sering kali bukan kelompok yang dapat secara cepat memahami pemanfaatan insentif pajak.

Kesimpulannya, kompleksitas insentif pajak tetap penting untuk diminimalkan, terutama kemudahan untuk dipahami dan minimnya risiko multitafsir. Namun, jika kerumitan tersebut tidak terhindarkan, komunikasi dan layanan yang masif perlu dimaksimalkan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN