Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membedakan antara segel dan tanda pengaman. Kendati demikian pelekatan keduanya dalam peraturan tetap disebut sebagai penyegelan.
Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.
Secara lebih terperinci, segel atau tanda pengaman bea cukai terdiri atas:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.