AUSTRALIA

Jelang Pemilu, Insentif Pajak Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 15:02 WIB
Jelang Pemilu, Insentif Pajak Dipercepat

SYDNEY, DDTCNews – Pemerintah Australia bersiap untuk mempercepat kebijakan insentif pajak untuk kelompok usaha kecil dan menengah. Rencana ini tidak lepas dari agenda politik Australia tahun depan.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan pengajuan insentif berupa pemotongan pajak sudah diajukan pekan ini. Pemotongan pajak untuk usaha kecil menengah direncanakan berlaku selama lima tahun ke depan.

Pemangkasan pajak yang diajukan Scott akan menyasar segmen usaha dengan omzet di bawah AU$50 juta atau setara dengan Rp540 miliar per tahun. Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan dipangkas dari 27,5% menjadi 25%, yang berlaku hingga 2026.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Perubahan ini akan membantu untuk memastikan bisnis Australia kompetitif, serta melindungi ekonomi dan pekerjaan kami,” katanya, Jumat (12/10/2018).

Percepatan pemberian insentif dinilai sebagai strategi pemerintah untuk menghadapi pemilu pada Mei 2019. Fasilitas fiskal diberikan sebagai daya tarik bagi pemilih untuk melanjutkan pemerintahan di bawah kendali Partai Liberal.

Melansir Straits Time, tantangan lain datang dari parlemen untuk bisa meloloskan insentif pemotongan pajak. Pasalnya, Partai Liberal sebagai penyokong pemerintahan bukan pemilik kursi mayoritas di parlemen.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan lobi politik kepada anggota parlemen independen agar kebijakan insentif itu dapat diloloskan. Selain itu, ada pekerjaan rumah untuk memenangkan pemilu, terutama basis pemilih gemuk untuk Partai Liberal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?