AUSTRALIA

Jelang Pemilu, Insentif Pajak Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 15:02 WIB
Jelang Pemilu, Insentif Pajak Dipercepat

SYDNEY, DDTCNews – Pemerintah Australia bersiap untuk mempercepat kebijakan insentif pajak untuk kelompok usaha kecil dan menengah. Rencana ini tidak lepas dari agenda politik Australia tahun depan.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan pengajuan insentif berupa pemotongan pajak sudah diajukan pekan ini. Pemotongan pajak untuk usaha kecil menengah direncanakan berlaku selama lima tahun ke depan.

Pemangkasan pajak yang diajukan Scott akan menyasar segmen usaha dengan omzet di bawah AU$50 juta atau setara dengan Rp540 miliar per tahun. Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan dipangkas dari 27,5% menjadi 25%, yang berlaku hingga 2026.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

“Perubahan ini akan membantu untuk memastikan bisnis Australia kompetitif, serta melindungi ekonomi dan pekerjaan kami,” katanya, Jumat (12/10/2018).

Percepatan pemberian insentif dinilai sebagai strategi pemerintah untuk menghadapi pemilu pada Mei 2019. Fasilitas fiskal diberikan sebagai daya tarik bagi pemilih untuk melanjutkan pemerintahan di bawah kendali Partai Liberal.

Melansir Straits Time, tantangan lain datang dari parlemen untuk bisa meloloskan insentif pemotongan pajak. Pasalnya, Partai Liberal sebagai penyokong pemerintahan bukan pemilik kursi mayoritas di parlemen.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan lobi politik kepada anggota parlemen independen agar kebijakan insentif itu dapat diloloskan. Selain itu, ada pekerjaan rumah untuk memenangkan pemilu, terutama basis pemilih gemuk untuk Partai Liberal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6