AMERIKA SERIKAT

Jelang Lengser, Pemeriksaan Pajak Terhadap Trump Makin Gencar

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Desember 2020 | 16:45 WIB
Jelang Lengser, Pemeriksaan Pajak Terhadap Trump Makin Gencar

Presiden AS Donald Trump berjalan melewati deretan pilar West Wing dari Oval Office menuju Rose Garden. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria/HP/djo

NEW YORK, DDTCNews – Kejaksaan Wilayah Manhattan disebut telah meminta bantuan akuntan forensik untuk memperdalam penyelidikan atas transaksi keuangan dan indikasi pengelakan pajak yang dilakukan Presiden AS Donald Trump.

Jaksa Wilayah Cyrus Vance Jr. disebut telah meminta bantuan kepada FTI Consulting untuk memeriksa apakah Trump atau perusahaan miliknya benar-benar secara sengaja mengubah nilai aset untuk tujuan perpajakan.

"FTI kemungkinan besar telah meninjau beberapa transaksi yang dilakukan oleh Trump. Bila tuntutan pidana atas Trump benar-benar diajukan, kemungkinan besar FTI akan memberikan kesaksian," kata seorang pejabat dikutip dari businessinsider.com, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jason Zirkle dari Association of Certified Fraud Examiners mengatakan digandengnya firma akuntan untuk memeriksa dugaan pengelakan pajak Trump bertujuan untuk menangkis tudingan penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan didorong oleh faktor politik.

Kabar ini menandakan investigasi atas dugaan pengelakan pajak oleh Trump terus berlanjut setelah Kejaksaan Wilayah Manhattan meminta laporan pajak Trump selama 8 tahun terakhir sejak awal tahun ini

Kala itu, terdapat indikasi Trump secara sengaja dan ilegal meningkatkan nilai aset dan kekayaan bersih miliknya untuk dilaporkan kepada pemberi pinjaman. Terdapat pula temuan, Trump terindikasi mengurangi nilai aset miliknya untuk mengurangi beban pajak.

Para pemeriksa pada Kejaksaan Wilayah Manhattan juga telah mewawancarai beberapa bankir dan perusahaan asuransi yang pernah berbisnis dengan Trump. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN