KURS PAJAK 20 MEI-2 JUNI 2020

Jelang Lebaran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Mei 2020 | 09:00 WIB
Jelang Lebaran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Patokan nilai pelunasan pajak (kurs beli) menjelang hari raya Idulfitri akan berlaku selama dua pekan. Pada periode tersebut, rupiah dipatok menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang, kecuali terhadap kroner Norwegia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 hingga dua pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.921. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari minggu lalu yang sebesar Rp15.044 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.623,45 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp9.751,22 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran pada dua pekan ke depan sebesar Rp3.438,05 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun tipis dari minggu lalu yang sebesar Rp3.481,31 per ringgit Malaysia.

Situasi penguatan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak pada dua pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.488, 54 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang sebesar Rp10.630,90 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.149. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari minggu lalu yang bertengger di angka Rp16.631,50 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Mei 2020—2 Juni 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.921,00 -123,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.623,45 -127,77
3 Dolar Kanada (CAD) 10.595,80 -148,84
4 Kroner Denmark (DKK) 2.165,82 -18,33
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.924,95 -15,74
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.438,05 -43,26
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8.941,26 -213,01
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.465,14 0,77
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.187,51 -461,94
10 Dolar Singapura (SGD) 10.488,54 -142,36
11 Kroner Swedia (SEK) 1.519,38 -14,64
12 Franc Swiss (CHF) 15.358,09 -111,32
13 Yen Jepang (JPY) 13.929,50 -198,18
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,57 -0,23
15 Rupee India (INR) 197,56 -1,30
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.291,93 -425,69
17 Rupee Pakistan (PKR) 92,93 -1,13
18 Peso Philipina (PHP) 295,36 -2,72
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.971,07 -33,46
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80,35 -0,66
21 Bath Thailand (THB) 465,14 -0,77
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.484,30 -147,20
23 Euro Euro (EUR) 16.149,00 -145,16
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.096,56 -20,84
25 Won Korea (KRW) 12,15 -0,17

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Rabu, 25 September 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 25 SEPTEMBER 2024 - 01 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN