KURS PAJAK 20 MEI-2 JUNI 2020

Jelang Lebaran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Mei 2020 | 09:00 WIB
Jelang Lebaran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Patokan nilai pelunasan pajak (kurs beli) menjelang hari raya Idulfitri akan berlaku selama dua pekan. Pada periode tersebut, rupiah dipatok menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang, kecuali terhadap kroner Norwegia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 hingga dua pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.921. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari minggu lalu yang sebesar Rp15.044 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.623,45 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp9.751,22 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran pada dua pekan ke depan sebesar Rp3.438,05 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun tipis dari minggu lalu yang sebesar Rp3.481,31 per ringgit Malaysia.

Situasi penguatan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak pada dua pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.488, 54 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang sebesar Rp10.630,90 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.149. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari minggu lalu yang bertengger di angka Rp16.631,50 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Mei 2020—2 Juni 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.921,00 -123,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.623,45 -127,77
3 Dolar Kanada (CAD) 10.595,80 -148,84
4 Kroner Denmark (DKK) 2.165,82 -18,33
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.924,95 -15,74
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.438,05 -43,26
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8.941,26 -213,01
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.465,14 0,77
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.187,51 -461,94
10 Dolar Singapura (SGD) 10.488,54 -142,36
11 Kroner Swedia (SEK) 1.519,38 -14,64
12 Franc Swiss (CHF) 15.358,09 -111,32
13 Yen Jepang (JPY) 13.929,50 -198,18
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,57 -0,23
15 Rupee India (INR) 197,56 -1,30
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.291,93 -425,69
17 Rupee Pakistan (PKR) 92,93 -1,13
18 Peso Philipina (PHP) 295,36 -2,72
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.971,07 -33,46
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80,35 -0,66
21 Bath Thailand (THB) 465,14 -0,77
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.484,30 -147,20
23 Euro Euro (EUR) 16.149,00 -145,16
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.096,56 -20,84
25 Won Korea (KRW) 12,15 -0,17

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan