KOTA BANJARMASIN

Jelang Jatuh Tempo, Loket Pembayaran PBB Tetap Buka pada Akhir Pekan

Dian Kurniati | Selasa, 09 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Jelang Jatuh Tempo, Loket Pembayaran PBB Tetap Buka pada Akhir Pekan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin akan tetap membuka loket pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di luar hari kerja.

Kepala Subbidang Penagihan BPKPAD Kota Banjarmasin M Syarif mengatakan loket pembayaran PBB-P2 akan tetap buka pada akhir pekan. Menurutnya, pembukaan layanan pada Sabtu dan Minggu menjadi upaya pemkot mempermudah wajib pajak yang sibuk ketika hari kerja.

"Untuk warga Kota Banjarmasin yang mungkin sibuk pada hari Senin-Jumat sehingga tidak sempat membayar PBB, kami membuka layanan di hari weekend," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Syarif menuturkan loket pembayaran PBB-P2 yang buka pada akhir pekan akan tersedia di Siring Menara Pandang Kota Banjarmasin. Loket pelayanan tersebut hanya dibuka pada bulan ini saja mengingat batas waktu pembayaran jatuh pada 31 Agustus 2022.

Dia menambahkan petugas akan membuka loket pada Sabtu dan Minggu pukul 08.00-12.00 WITA. Menurutnya, semua wajib pajak dapat memanfaatkan kehadiran loket tersebut untuk menjalankan kewajibannya.

Pelayan yang tersedia pada loket di Siring Menara Pandang meliputi informasi seluruh jenis pajak daerah, mutasi PBB-P2, pendaftaran PBB-P2, pembayaran PBB-P2, pembuatan SPPT PBB-P2 salinan, dan informasi lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Kepala BPKPAD Edy Wibowo mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar tagihan PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Apabila melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dijatuhi sanksi administrasi.

"Apabila pembayaran dilakukan sesudah bulan Agustus, akan dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pokok wajib pajak berdasarkan Perda 29/2014," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra