OPERASI BEA CUKAI

Jaringan Pengedar Sabu dari Lapas Diamankan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 07:01 WIB
 Jaringan Pengedar Sabu dari Lapas Diamankan

KUALANAMU, DDTCNews – Jajaran petugas Kantor Bea Cukai wilayah Kualanamu, Medan, Sumatera Utara berhasil meringkus seorang warga negara Malaysia berinisial EO yang kedapatan membawa sabu seberat 201 gram di Bandara Internasional Kuala Namu.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Zaky Firmansyah mengatakan EO merupakan bagian dari sindikat perdagangan sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta berinisial R.

“R memerintahkan (EO) mengambil barang tersebut ke seorang laki-laki warga negara Pakistan yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia untuk diserahkan kepada R,” jelasnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Menurut Zaky untuk mengusut kasus ini, saat ini tersangka R sedang menjalani investigasi dari aparat kepolisian.

Penangkapan tersangka EO bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia yang baru saja mendarat di Bandara Kualanamu, Medan.

Dengan menggunakan bantuan anjing pelacak dan alat pemindai atau x-ray akhirnya petugas menemukan satu bungkus kristal putih yang disembunyikan di dalam monitor laptop milik tersangka EO.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Selanjutnya, petugas menyerahkan EO kepada Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari penyidikan itulah seperti dilansir laman Ditjen Bea dan Cukai diketahui jika sabu seberat 201 gram itu dipesan seorang tahanan berinisial R yang tengah mendekam di Lapas Cipinang. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi