Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
KUALANAMU, DDTCNews – Jajaran petugas Kantor Bea Cukai wilayah Kualanamu, Medan, Sumatera Utara berhasil meringkus seorang warga negara Malaysia berinisial EO yang kedapatan membawa sabu seberat 201 gram di Bandara Internasional Kuala Namu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Zaky Firmansyah mengatakan EO merupakan bagian dari sindikat perdagangan sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta berinisial R.
“R memerintahkan (EO) mengambil barang tersebut ke seorang laki-laki warga negara Pakistan yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia untuk diserahkan kepada R,” jelasnya baru-baru ini.
Menurut Zaky untuk mengusut kasus ini, saat ini tersangka R sedang menjalani investigasi dari aparat kepolisian.
Penangkapan tersangka EO bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia yang baru saja mendarat di Bandara Kualanamu, Medan.
Dengan menggunakan bantuan anjing pelacak dan alat pemindai atau x-ray akhirnya petugas menemukan satu bungkus kristal putih yang disembunyikan di dalam monitor laptop milik tersangka EO.
Selanjutnya, petugas menyerahkan EO kepada Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari penyidikan itulah seperti dilansir laman Ditjen Bea dan Cukai diketahui jika sabu seberat 201 gram itu dipesan seorang tahanan berinisial R yang tengah mendekam di Lapas Cipinang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.