KEBIJAKAN PAJAK

Jaring Peserta Baru PPS, DJP Kirim Data ke Tiap-Tiap KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 08:00 WIB
Jaring Peserta Baru PPS, DJP Kirim Data ke Tiap-Tiap KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan data dan informasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) menjelang berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan informasi dan data yang berasal dari Ditjen Pajak (DJP) tersebut akan menjadi landasan bagi tiap-tiap KPP untuk mengajak wajib pajak mengikuti PPS.

"Kami punya informasi dan data dari pusat. Kami share ke KPP sehingga KPP menjadi ujung tombak untuk komunikasi ke wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Tak hanya bergantung pada data dari DJP, KPP juga memiliki daftar mengenai wajib pajak potensial untuk diingatkan untuk mengikuti PPS. DJP juga sudah mengirimkan 1,62 juta email yang berisikan imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS.

Secara umum, KPP telah menggencarkan sosialisasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan angka partisipasi PPS. Contoh, banyak KPP yang bekerja sama dengan perbankan guna menyosialisasikan PPS ke nasabah.

"Ini masih akan terus jalan. Sekali lagi, kami ingatkan wajib pajak. Programnya ada dan tinggal sedikit waktunya. Mudah-mudahan kalau merasa berkebutuhan untuk ikut, pasti kami dorong untuk ikut," ujar Yon.

Baca Juga:
Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

PPS diselenggarakan pemerintah sejak 1 Januari 2022. Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak yang ingin mengikuti PPS masih berkesempatan untuk menyampaikan SPPH paling lambat pada 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak peserta tax amnesty yang belum lengkap dalam melaporkan asetnya saat tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini