Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Dede. Saya adalah salah satu karyawan perusahaan farmasi di Jakarta. Perusahaan kami memiliki rencana untuk mengimpor vaksin Covid-19.
Pertanyaan saya, apakah insentif pajak atas impor vaksin Covid-19 mempunyai jangka waktu berlakunya ataukah dapat dimanfaatkan terus-menerus?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Dede atas pertanyaannya. Insentif pajak terkait dengan impor vaksin Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 188/2020).
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 188/2020, impor vaksin untuk penanggulangan pandemi (Covid-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PMK 188/2020, untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, perusahaan tempat Bapak Dede bekerja harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang, yang dilampiri dengan:
Terkait dengan pertanyaan selanjutnya tentang jangka waktu berlakunya insentif pajak atas impor vaksin Covid-19, sebenarnya dalam PMK 188/2020 tidak diatur mengenai jangka waktu atas pemanfaatan insentif pajak ini.
Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 188/2020 dijelaskan ketentuan dalam PMK 188/2020 ini berlaku terhadap:
dilakukan sejak berlakunya PMK 188/2020 ini.
Selanjutnya, waktu impor atau waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) PMK 188/2020 yakni:
Dengan demikian, dapat disimpulkan, insentif pajak atas impor vaksin Covid-19 dalam PMK 188/2020 sebenarnya tidak mempunyai batasan waktu asalkan diajukan dengan tata cara yang telah diatur dalam pasal-pasal di PMK 188/2020.
Sebagai informasi tambahan, sejauh ini impor vaksin Covid-19 masih dilakukan oleh pemerintah atau BUMN terkait dan saat ini masih dalam tahapan pertama. Pemberian insentif saat ini juga diberikan secara gratis dan lebih diutamakan untuk tenaga kesehatan, petugas maupun pihak yang berada di garda terdepan dalam penangaan Covid-19. Namun ke depan, tidak menutup kemungkinan impor vaksin ini juga melibatkan pihak swasta, sehingga dapat memanfaatkan insentif pajak di atas.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.