KONSULTASI

Jangka Waktu Berlakunya Insentif Pajak atas Impor Vaksin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 15:00 WIB
Jangka Waktu Berlakunya Insentif Pajak atas Impor Vaksin

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Dede. Saya adalah salah satu karyawan perusahaan farmasi di Jakarta. Perusahaan kami memiliki rencana untuk mengimpor vaksin Covid-19.

Pertanyaan saya, apakah insentif pajak atas impor vaksin Covid-19 mempunyai jangka waktu berlakunya ataukah dapat dimanfaatkan terus-menerus?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Dede atas pertanyaannya. Insentif pajak terkait dengan impor vaksin Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 188/2020).

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 188/2020, impor vaksin untuk penanggulangan pandemi (Covid-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:

  1. pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
  2. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
  3. dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PMK 188/2020, untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, perusahaan tempat Bapak Dede bekerja harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang, yang dilampiri dengan:

  1. perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya;
  2. izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan;
  3. fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. surat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan; dan
  5. rekomendasi untuk dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan mengenai:
  1. identitas pemohon;
  2. perincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya; dan
  3. pernyataan bahwa vaksin yang akan diimpor akan digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Terkait dengan pertanyaan selanjutnya tentang jangka waktu berlakunya insentif pajak atas impor vaksin Covid-19, sebenarnya dalam PMK 188/2020 tidak diatur mengenai jangka waktu atas pemanfaatan insentif pajak ini.

Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 188/2020 dijelaskan ketentuan dalam PMK 188/2020 ini berlaku terhadap:

  1. impor vaksin yang waktu importasinya; atau
  2. pengeluaran vaksin yang waktu pengeluaran dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor,

dilakukan sejak berlakunya PMK 188/2020 ini.

Selanjutnya, waktu impor atau waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) PMK 188/2020 yakni:

  1. tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atau
  2. tanggal didaftarkannya dokumen pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dari kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

Dengan demikian, dapat disimpulkan, insentif pajak atas impor vaksin Covid-19 dalam PMK 188/2020 sebenarnya tidak mempunyai batasan waktu asalkan diajukan dengan tata cara yang telah diatur dalam pasal-pasal di PMK 188/2020.

Sebagai informasi tambahan, sejauh ini impor vaksin Covid-19 masih dilakukan oleh pemerintah atau BUMN terkait dan saat ini masih dalam tahapan pertama. Pemberian insentif saat ini juga diberikan secara gratis dan lebih diutamakan untuk tenaga kesehatan, petugas maupun pihak yang berada di garda terdepan dalam penangaan Covid-19. Namun ke depan, tidak menutup kemungkinan impor vaksin ini juga melibatkan pihak swasta, sehingga dapat memanfaatkan insentif pajak di atas.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN