UNTUNG RUGI PPH BADAN TURUN

Jangan Lupa, Penurunan Tarif Harus Diikuti Perluasan Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 10:22 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pernyataan terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengkaji penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Lantas, bagaimana untung—rugi penurunan tarif PPh badan ini?

Dalam Hot Economy yang disiarkan secara langsung oleh Berita Satu TV pada Senin (25/6/2019) malam, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bersama Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengupas ‘Untung Rugi PPh Badan Turun’. Hadir pula melalui sambungan telepon, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Hestu mengatakan penurunan tarif PPh badan ini sudah menjadi komitmen pemerintah dalam konteks reformasi pajak yang didahului dengan pelaksanaan program tax amnesty. Selain itu, ada tren penurunan tarif PPh badan di dunia. Penurunan tarif juga menjadi upaya untuk menstimulus perekonomian.

Bawono mengapresiasi langkah pemerintah untuk berhati-hati menurunkan tarif dan tidak terpengaruh untuk menyamai Singapura 17%. Pasalnya, Singapura memiliki tarif efektif sekitar 8%—9% sehingga akan sia-sia jika terus mengacu pada negara tersebut. Apalagi, Indonesia memiliki beberapa keunggulan lain, seperti sumber daya alam. Penurunan tarif, sambungnya, perlu diikuti perluasan basis pajak.

Hariyadi menyambut baik rencana pemerintah menurunkan tarif PPh badan. Hal tersebut sejalan dengan usulan dunia usaha. Dengan adanya penurunan tarif, daya saing perusahaan akan meningkat dan dana perusahaan bertambah untuk ekspansi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik