UNTUNG RUGI PPH BADAN TURUN

Jangan Lupa, Penurunan Tarif Harus Diikuti Perluasan Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 10:22 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pernyataan terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengkaji penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Lantas, bagaimana untung—rugi penurunan tarif PPh badan ini?

Dalam Hot Economy yang disiarkan secara langsung oleh Berita Satu TV pada Senin (25/6/2019) malam, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bersama Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengupas ‘Untung Rugi PPh Badan Turun’. Hadir pula melalui sambungan telepon, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Hestu mengatakan penurunan tarif PPh badan ini sudah menjadi komitmen pemerintah dalam konteks reformasi pajak yang didahului dengan pelaksanaan program tax amnesty. Selain itu, ada tren penurunan tarif PPh badan di dunia. Penurunan tarif juga menjadi upaya untuk menstimulus perekonomian.

Bawono mengapresiasi langkah pemerintah untuk berhati-hati menurunkan tarif dan tidak terpengaruh untuk menyamai Singapura 17%. Pasalnya, Singapura memiliki tarif efektif sekitar 8%—9% sehingga akan sia-sia jika terus mengacu pada negara tersebut. Apalagi, Indonesia memiliki beberapa keunggulan lain, seperti sumber daya alam. Penurunan tarif, sambungnya, perlu diikuti perluasan basis pajak.

Hariyadi menyambut baik rencana pemerintah menurunkan tarif PPh badan. Hal tersebut sejalan dengan usulan dunia usaha. Dengan adanya penurunan tarif, daya saing perusahaan akan meningkat dan dana perusahaan bertambah untuk ekspansi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial