UNTUNG RUGI PPH BADAN TURUN

Jangan Lupa, Penurunan Tarif Harus Diikuti Perluasan Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 10:22 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pernyataan terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengkaji penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Lantas, bagaimana untung—rugi penurunan tarif PPh badan ini?

Dalam Hot Economy yang disiarkan secara langsung oleh Berita Satu TV pada Senin (25/6/2019) malam, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bersama Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengupas ‘Untung Rugi PPh Badan Turun’. Hadir pula melalui sambungan telepon, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu mengatakan penurunan tarif PPh badan ini sudah menjadi komitmen pemerintah dalam konteks reformasi pajak yang didahului dengan pelaksanaan program tax amnesty. Selain itu, ada tren penurunan tarif PPh badan di dunia. Penurunan tarif juga menjadi upaya untuk menstimulus perekonomian.

Bawono mengapresiasi langkah pemerintah untuk berhati-hati menurunkan tarif dan tidak terpengaruh untuk menyamai Singapura 17%. Pasalnya, Singapura memiliki tarif efektif sekitar 8%—9% sehingga akan sia-sia jika terus mengacu pada negara tersebut. Apalagi, Indonesia memiliki beberapa keunggulan lain, seperti sumber daya alam. Penurunan tarif, sambungnya, perlu diikuti perluasan basis pajak.

Hariyadi menyambut baik rencana pemerintah menurunkan tarif PPh badan. Hal tersebut sejalan dengan usulan dunia usaha. Dengan adanya penurunan tarif, daya saing perusahaan akan meningkat dan dana perusahaan bertambah untuk ekspansi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?