KABUPATEN BANDUNG BARAT

Jangan Kelewatan! Diskon PBB di Daerah Ini Berlaku Sampai 30 Juni 2023

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 16:30 WIB
Jangan Kelewatan! Diskon PBB di Daerah Ini Berlaku Sampai 30 Juni 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Bandung Barat meluncurkan program diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 15% sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus meringankan beban wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat Duddy Prabowo mengatakan fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB terutang pada 2 Januari hingga 30 Juni 2023.

"Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya itu, lanjut Duddy, pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda untuk tunggakan PBB tahun pajak 2022. Agar denda dihapuskan, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Bapenda terlebih dahulu.

"Untuk detail cara penghapusannya, wajib pajak bisa datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nanti, petugas akan memandu pembuatan surat permohonannya," tuturnya seperti bandungkita.id.

Duddy berharap keringanan pokok PBB dan penghapusan denda bisa mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp539 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tahun lalu, target penerimaan pajak Kabupaten Bandung Barat ditetapkan Rp480 miliar. Dengan demikian, terdapat kenaikan target penerimaan pajak sebesar 12,2%.

"Kami optimistis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh, salah satunya program yang sekarang sedang berjalan, yakni penghapusan denda dan diskon PBB," ujar Duddy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra