KABUPATEN BANDUNG BARAT

Jangan Kelewatan! Diskon PBB di Daerah Ini Berlaku Sampai 30 Juni 2023

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 16:30 WIB
Jangan Kelewatan! Diskon PBB di Daerah Ini Berlaku Sampai 30 Juni 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Bandung Barat meluncurkan program diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 15% sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus meringankan beban wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat Duddy Prabowo mengatakan fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB terutang pada 2 Januari hingga 30 Juni 2023.

"Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Tak hanya itu, lanjut Duddy, pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda untuk tunggakan PBB tahun pajak 2022. Agar denda dihapuskan, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Bapenda terlebih dahulu.

"Untuk detail cara penghapusannya, wajib pajak bisa datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nanti, petugas akan memandu pembuatan surat permohonannya," tuturnya seperti bandungkita.id.

Duddy berharap keringanan pokok PBB dan penghapusan denda bisa mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp539 miliar.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Tahun lalu, target penerimaan pajak Kabupaten Bandung Barat ditetapkan Rp480 miliar. Dengan demikian, terdapat kenaikan target penerimaan pajak sebesar 12,2%.

"Kami optimistis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh, salah satunya program yang sekarang sedang berjalan, yakni penghapusan denda dan diskon PBB," ujar Duddy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6