FILIPINA

Jaga Daya Saing Investasi, Filipina Siapkan Revisi UU Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Jaga Daya Saing Investasi, Filipina Siapkan Revisi UU Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno menyatakan dukungannya terhadap usulan revisi UU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Diokno mengatakan UU CREATE membutuhkan beberapa perubahan demi memperkuat posisi Filipina sebagai tujuan investasi. Melalui revisi ini, pemerintah akan mengatur pemberian insentif pajak yang lebih menarik untuk investor.

"Usulan revisi akan meningkatkan insentif, memperjelas aturan dan kebijakan pemberiannya, serta memberikan insentif kepada perusahaan yang memenuhi syarat sehingga mengatasi masalah yang mempengaruhi iklim investasi," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, pada Juli lalu, Presiden Ferdinand Marcos Jr. membuka ruang untuk merevisi UU CREATE menyusul adanya kekhawatiran dari investor. Revisi nantinya mengakomodasi beberapa kebutuhan investor sehingga tertarik menanamkan modal di Filipina.

Diokno menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan revisi UU yang diberi nama RUU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy (CREATE MORE).

Dengan RUU tersebut, kebijakan insentif diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memaksimalkan peluang dalam mendorong kembali perekonomian nasional.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Beberapa perubahan besar yang direncanakan pada UU CREATE MORE antara lain pembentukan sistem restitusi pajak yang efisien untuk badan usaha terdaftar dan pelembagaan klasifikasi klaim dan kerangka audit berbasis risiko.

"Sistem tersebut akan mempercepat pemrosesan rebate PPN bagi perusahaan," ujar Diokno seperti dilansir cnnphilippines.com.

Diokno menyebut RUU CREATE MORE juga berupaya memperluas sistem pengurang pajak serta meningkatkan biaya listrik dan pengeluaran terkait pameran sebagai pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

UU CREATE dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan ini menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Melalui UU ini, UMKM dinilai menjadi penerima manfaat terbesar karena tarif PPh badannya turun dari 30% menjadi 20%. Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dikurangi 5% dari 30% menjadi 25%.

UU CREATE turut memberikan kewenangan kepada Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada perekonomian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja