FILIPINA

Jaga Daya Saing Investasi, Filipina Siapkan Revisi UU Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Jaga Daya Saing Investasi, Filipina Siapkan Revisi UU Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno menyatakan dukungannya terhadap usulan revisi UU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Diokno mengatakan UU CREATE membutuhkan beberapa perubahan demi memperkuat posisi Filipina sebagai tujuan investasi. Melalui revisi ini, pemerintah akan mengatur pemberian insentif pajak yang lebih menarik untuk investor.

"Usulan revisi akan meningkatkan insentif, memperjelas aturan dan kebijakan pemberiannya, serta memberikan insentif kepada perusahaan yang memenuhi syarat sehingga mengatasi masalah yang mempengaruhi iklim investasi," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, pada Juli lalu, Presiden Ferdinand Marcos Jr. membuka ruang untuk merevisi UU CREATE menyusul adanya kekhawatiran dari investor. Revisi nantinya mengakomodasi beberapa kebutuhan investor sehingga tertarik menanamkan modal di Filipina.

Diokno menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan revisi UU yang diberi nama RUU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy (CREATE MORE).

Dengan RUU tersebut, kebijakan insentif diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memaksimalkan peluang dalam mendorong kembali perekonomian nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beberapa perubahan besar yang direncanakan pada UU CREATE MORE antara lain pembentukan sistem restitusi pajak yang efisien untuk badan usaha terdaftar dan pelembagaan klasifikasi klaim dan kerangka audit berbasis risiko.

"Sistem tersebut akan mempercepat pemrosesan rebate PPN bagi perusahaan," ujar Diokno seperti dilansir cnnphilippines.com.

Diokno menyebut RUU CREATE MORE juga berupaya memperluas sistem pengurang pajak serta meningkatkan biaya listrik dan pengeluaran terkait pameran sebagai pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

UU CREATE dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan ini menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Melalui UU ini, UMKM dinilai menjadi penerima manfaat terbesar karena tarif PPh badannya turun dari 30% menjadi 20%. Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dikurangi 5% dari 30% menjadi 25%.

UU CREATE turut memberikan kewenangan kepada Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada perekonomian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra