UU HPP

Jadikan NIK sebagai NPWP, Pemerintah Ingin Kepatuhan Wajib Pajak Naik

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 November 2021 | 06:00 WIB
Jadikan NIK sebagai NPWP, Pemerintah Ingin Kepatuhan Wajib Pajak Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah sedang berupaya mempercepat integrasi NIK dengan NPWP agar upaya untuk mempermudah wajib pajak dapat segera tercapai.

"Ini bagian dari upaya kita mereformasi administrasi. Dengan NIK sebagai NPWP nanti akan menekan compliance cost, akan lebih dipermudah," ujar Yon, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Seperti diketahui, ketentuan UU KUP pada UU HPP telah berlaku sejak UU tersebut diundangkan. Meski demikian, masih terdapat beberapa kerangka regulasi dan infrastruktur yang perlu disiapkan sebelum integrasi NIK dan NPWP dapat dilaksanakan.

Dari sisi regulasi, Yon mengatakan pemerintah masih akan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sekaligus peraturan menteri keuangan (PMK).

Sesuai dengan amanat Pasal 44E UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi data kependudukan dan perpajakan akan diatur melalui PP. Adapun ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP masih masih akan diatur lebih lanjut melalui PMK.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Dari sisi pelaksanaannya, Ditjen Pajak (DJP) juga masih perlu berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Proses integrasi NIK dan NPWP akan dilakukan selama 5 tahun dan diperkirakan akan selesai pada 2026.

Perlu dicatat, integrasi NIK dan NPWP tak serta merta membuat semua penduduk di Indonesia menjadi wajib membayar pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif yang wajib membayar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU