KPP PRATAMA CILEGON

Jadi Layanan Unggulan di KPP Ini, Pbk Bisa Diproses Maksimal 10 Hari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 13:00 WIB
Jadi Layanan Unggulan di KPP Ini, Pbk Bisa Diproses Maksimal 10 Hari

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews - KPP Pratama Cilegon menyosialisasikan tata cara permohonan pengajuan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk seiring dengan diberlakukannya layanan elektronik pemindahbukuan secara nasional sejak 12 Desember 2022.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Anton mengatakan e-Pbk atau elektronik pemindahbukuan merupakan salah satu inovasi dari Ditjen Pajak (DJP) untuk membantu percepatan proses administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Wajib pajak tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mengajukan pemindahbukuan. Cukup duduk di rumah atau kantor buka laptop dan ajukan pemindahbukuan melalui DJP Online,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/2014, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Terdapat beberapa kondisi pemindahbukuan bisa dilakukan.

Pertama, Pbk karena adanya kesalahan pengisian formulir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukai, dan pajak (SSPCP). Kedua, Pbk karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Ketiga, Pbk karena kesalahan perekaman atas SSP atau SSPCP yang dilakukan oleh bank persepsi. Keempat, Pbk karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai DJP. Kelima, Pbk dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Keenam, Pbk karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang. Adapun pemindahbukuan dapat diproses paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.

“Permohonan Pbk diproses paling lama 21 hari. Namun, karena ini merupakan salah satu inovasi dalam layanan unggulan di KPP Pratama Cilegon, maka permohonan Pbk dapat diproses paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap,” tutur Anton. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6