KPP PRATAMA CILEGON

Jadi Layanan Unggulan di KPP Ini, Pbk Bisa Diproses Maksimal 10 Hari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 13:00 WIB
Jadi Layanan Unggulan di KPP Ini, Pbk Bisa Diproses Maksimal 10 Hari

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews - KPP Pratama Cilegon menyosialisasikan tata cara permohonan pengajuan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk seiring dengan diberlakukannya layanan elektronik pemindahbukuan secara nasional sejak 12 Desember 2022.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Anton mengatakan e-Pbk atau elektronik pemindahbukuan merupakan salah satu inovasi dari Ditjen Pajak (DJP) untuk membantu percepatan proses administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Wajib pajak tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mengajukan pemindahbukuan. Cukup duduk di rumah atau kantor buka laptop dan ajukan pemindahbukuan melalui DJP Online,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/2014, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Terdapat beberapa kondisi pemindahbukuan bisa dilakukan.

Pertama, Pbk karena adanya kesalahan pengisian formulir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukai, dan pajak (SSPCP). Kedua, Pbk karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Ketiga, Pbk karena kesalahan perekaman atas SSP atau SSPCP yang dilakukan oleh bank persepsi. Keempat, Pbk karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai DJP. Kelima, Pbk dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keenam, Pbk karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang. Adapun pemindahbukuan dapat diproses paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.

“Permohonan Pbk diproses paling lama 21 hari. Namun, karena ini merupakan salah satu inovasi dalam layanan unggulan di KPP Pratama Cilegon, maka permohonan Pbk dapat diproses paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap,” tutur Anton. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra