KONSULTASI PAJAK

Istri Punya NPWP Sendiri, Perlu Lapor SPT Tahunan?

Selasa, 12 Maret 2019 | 15:50 WIB
Istri Punya NPWP Sendiri, Perlu Lapor SPT Tahunan?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

Saya adalah karyawan tanpa anak di salah satu perusahaan penerbangan di Jakarta. Sepanjang 2018, saya memperoleh penghasilan sebesar Rp150 juta. Saya mempunyai seorang istri yang juga bekerja sebagai karyawan swasta dengan penghasilan Rp36 juta pada tahun yang sama. Istri saya telah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah istri saya wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan? Jika iya, jenis SPT Tahunan apakah yang harus dilaporkan dan bagaimana perhitungan atas pajak yang terutangnya?

Rama, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Rama. Dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74/2011) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diatur bahwa wanita kawin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri apabila telah memiliki NPWP, di mana salah satu kewajiban perpajakan dimaksud adalah menyampaikan SPT Tahunan.

Untuk mengetahui jenis SPT Tahunan yang dilaporkan dan bagaimana perhitungan atas pajaknya, Bapak dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 yang telah diubah beberapa kali yaitu dengan PER-26/PJ/2013, PER-19/PJ/2014, PER-36/PJ/2015, dan terakhir dengan PER-30/PJ/2017.

Dalam Lampiran IV PER 36/2015, disebutkan bahwa besarnya pajak penghasilan (PPh) yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan MT (Memilih Terpisah/dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri) adalah PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Berdasarkan informasi yang Bapak berikan, diketahui jumlah penghasilan neto Bapak dan istri adalah Rp186 juta. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER 36/2015, SPT yang harus dilaporkan Bapak dan istri adalah 1770S, mengingat besaran penghasilannya melebihi Rp60 juta dalam setahun.

Adapun perhitungan masing-masing pajak yang terutang mengacu pada Lampiran IV PER 36/2015, yang dilakukan dengan cara membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri sebagai berikut:

Lembar Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak yang Kawin dengan Status Perpajakan Memilih Terpisah (MT)



Sebagai informasi, Pasal 3A ayat (2) PER-30/PJ/2017 menegaskan suami dan istri dengan status perpajakan MT wajib membuat dan melampirkan penghitungan PPh yang terutang berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri seperti perhitungan di atas. SPT 1770S tersebut juga wajib disertai dengan lampiran-lampiran lainnya yang telah ditentukan dalam Lampiran II PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu kesulitan Bapak Rama.* )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN