PALESTINA

Israel Akhirnya Setorkan Uang Pajak Rp16 Triliun Kepada Palestina

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Desember 2020 | 18:30 WIB
Israel Akhirnya Setorkan Uang Pajak Rp16 Triliun Kepada Palestina

Ilustrasi. (DDTCNews)

YERUSALEM, DDTCNews – Menteri Urusan Sipil Palestina Hussein Al-Sheikh menyatakan Israel akhirnya telah mentransfer penerimaan perpajakan Palestina sebesar US$1,14 miliar atau setara dengan Rp16,1 triliun.

Penerimaan perpajakan, termasuk penerimaan dari kepabeanan pada akhirnya disalurkan oleh Israel kepada Palestinian Authority (PA) setelah melakukan perundingan yang berlangsung selama dua pekan.

"Dengan dibayarkannya penerimaan pajak Palestina oleh Israel, PA akan membayar secara penuh upah pegawai negeri Pemerintah Palestina," ujar Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh seperti dilansir aljazeera.com, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, penyaluran penerimaan pajak dari Israel kepada Palestina sempat terhenti sejak Mei 2020. Kala itu, Palestina menyatakan menolak menerima transfer pajak lantaran Israel berencana untuk melanjutkan aneksasi kawasan Tepi Barat atau West Bank.

Akibat penghentian transfer penerimaan pajak tersebut, Palestina terpaksa memangkas gaji pegawai hingga 50%. Dalam perjalanannya, rencana aneksasi tersebut ditunda dan Israel juga mulai menjalin hubungan diplomatik dengan Uni Emirat Arab.

Administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan pada Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Berdasarkan perjanjian tersebut, Israel berwenang untuk memungut seluruh pajak dalam rangka impor atas nama Palestina

Kemudian, pajak yang dipungut oleh Israel tersebut disetorkan kepada Palestina setiap bulan. Berdasarkan catatan aa.com.tr, penerimaan pajak yang dipungut oleh Israel dan ditransfer kepada Palestina itu mencapai kurang lebih US$188 juta per bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?