PALESTINA

Israel Akhirnya Setorkan Uang Pajak Rp16 Triliun Kepada Palestina

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Desember 2020 | 18:30 WIB
Israel Akhirnya Setorkan Uang Pajak Rp16 Triliun Kepada Palestina

Ilustrasi. (DDTCNews)

YERUSALEM, DDTCNews – Menteri Urusan Sipil Palestina Hussein Al-Sheikh menyatakan Israel akhirnya telah mentransfer penerimaan perpajakan Palestina sebesar US$1,14 miliar atau setara dengan Rp16,1 triliun.

Penerimaan perpajakan, termasuk penerimaan dari kepabeanan pada akhirnya disalurkan oleh Israel kepada Palestinian Authority (PA) setelah melakukan perundingan yang berlangsung selama dua pekan.

"Dengan dibayarkannya penerimaan pajak Palestina oleh Israel, PA akan membayar secara penuh upah pegawai negeri Pemerintah Palestina," ujar Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh seperti dilansir aljazeera.com, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk diketahui, penyaluran penerimaan pajak dari Israel kepada Palestina sempat terhenti sejak Mei 2020. Kala itu, Palestina menyatakan menolak menerima transfer pajak lantaran Israel berencana untuk melanjutkan aneksasi kawasan Tepi Barat atau West Bank.

Akibat penghentian transfer penerimaan pajak tersebut, Palestina terpaksa memangkas gaji pegawai hingga 50%. Dalam perjalanannya, rencana aneksasi tersebut ditunda dan Israel juga mulai menjalin hubungan diplomatik dengan Uni Emirat Arab.

Administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan pada Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Berdasarkan perjanjian tersebut, Israel berwenang untuk memungut seluruh pajak dalam rangka impor atas nama Palestina

Kemudian, pajak yang dipungut oleh Israel tersebut disetorkan kepada Palestina setiap bulan. Berdasarkan catatan aa.com.tr, penerimaan pajak yang dipungut oleh Israel dan ditransfer kepada Palestina itu mencapai kurang lebih US$188 juta per bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6